TUBAN, Nawasnews.com – Pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nguruhan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait.
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) yang dihimpun redaksi, SPPG Nguruhan tercatat mulai beroperasi pada 18 Februari 2026. Sementara itu, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diketahui baru diterbitkan pada 7 Agustus 2026. Artinya, terdapat rentang waktu sekitar 170 hari atau 5 bulan 20 hari antara tanggal awal operasional yang tercatat dalam data BGN dengan penerbitan SLHS.
Rentang tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena menyangkut status pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi sejak awal SPPG menjalankan operasionalnya. Publik berhak mengetahui dasar dan mekanisme yang digunakan sehingga SPPG dapat mulai beroperasi sebelum SLHS tercatat diterbitkan.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah dalam Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN tertanggal 7 September 2026, SPPG Nguruhan masih tercantum dalam data SPPG yang disebut belum memiliki SLHS. Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS dapat dikenai pemberhentian operasional sementara dengan kategori sanksi sedang, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Korwil KC Soko, Rukayah, menjelaskan bahwa SPPG Nguruhan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan pada 7 Agustus 2026. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat surat yang mengatur SPPG yang telah memiliki SLHS dapat mengajukan pencabutan, yang selanjutnya dilakukan proses verifikasi.
Namun, dokumen yang disebut menjadi dasar penjelasan tersebut belum dapat ditunjukkan kepada redaksi. Menurut Rukayah, dokumen tersebut merupakan dokumen penting dan bersifat privat bagi SPPG.
Di sinilah diperlukan kejelasan administratif. Jika SLHS SPPG Nguruhan telah diterbitkan pada 7 Agustus 2026, mengapa dalam dokumen BGN tertanggal 7 September 2026 masih tercatat belum memiliki SLHS? Apakah terdapat jeda pembaruan data, perbedaan basis administrasi, atau persoalan lain yang menyebabkan kedua informasi tersebut berbeda?
Selain itu, perlu dijelaskan pula dasar pencatatan tanggal mulai operasional pada 18 Februari 2026 serta bentuk verifikasi higiene dan sanitasi yang dilakukan sebelum dan selama SPPG menjalankan pelayanan hingga SLHS diterbitkan.
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan, dokumen SLHS, dan administrasi BGN. Terlebih, SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi masyarakat penerima manfaat.
Nawasnews.com memberikan ruang klarifikasi kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Azhaar Tulungagung selaku pihak yang disebut sebagai pengelola SPPG Nguruhan, BGN, KPPG, serta instansi kesehatan yang berwenang menerbitkan SLHS.
Klarifikasi terutama diperlukan untuk menjelaskan status SLHS, dasar mulai operasional, proses verifikasi, serta alasan perbedaan pencatatan antara data BGN dan dokumen SLHS.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa perbedaan tanggal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Fakta dan pertanyaan yang disampaikan semata-mata dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan yang transparan mengenai pemenuhan persyaratan dan administrasi SPPG Nguruhan. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka dan akan dimuat secara proporsional.
(M. Mursyid)






