TUBAN, Nawasnews.com — Pemerintah Kabupaten Tuban tengah mendorong percepatan pelaksanaan program setelah Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 disahkan. Namun, di lapangan, Rekonstruksi Jalan Ruas Banjarworo–Kumpulrejo–Gemulung belum terlihat memasuki tahap pekerjaan konstruksi.
Pantauan Nawasnews.com di lokasi belum mendapati aktivitas pekerjaan.
Padahal, paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp3.496.878.953,68 dan dilaksanakan oleh CV Putera Gumilang.
Kondisi ini menjadi perhatian karena pemerintah daerah pada saat yang sama tengah menekankan agar pelaksanaan program tidak kehilangan waktu setelah P-APBD disetujui.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat membuka Diseminasi Peningkatan Kualitas Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam rangka Optimalisasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Tuban di Gedung KORPRI Tuban, Rabu (2/9/2026), mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan anggaran tinggal sekitar empat bulan.
“Waktu kita tersisa kurang lebih empat bulan. Artinya, setelah P-APBD disetujui, jangan sampai ada waktu yang terbuang untuk hal-hal yang sebenarnya bisa kita selesaikan lebih awal,” tegasnya.
Bukan Sekadar Soal Belum Ada Aktivitas
Belum bergeraknya pekerjaan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kelalaian kontraktor.
Pihak CV Putera Gumilang menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan rencana moving atau mobilisasi Pertamina TGE yang akan melintasi ruas jalan tersebut. Atas kondisi itu, terdapat permintaan waktu penundaan selama 10 hari Per Tgl (29/082026) sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Penjelasan tersebut penting ditempatkan dalam pemberitaan agar kondisi di lapangan tidak dibaca secara sepihak.
Namun, justru di sinilah persoalan tata kelola perlu mendapat perhatian.
Penundaan selama 10 hari mungkin terlihat singkat. Tetapi bagi pekerjaan konstruksi yang memiliki batas waktu pelaksanaan, 10 hari tetap merupakan bagian dari waktu yang harus diperhitungkan secara cermat.
Pertanyaan publik bukan semata mengapa pekerjaan belum berjalan, melainkan bagaimana penundaan tersebut memengaruhi jadwal kontrak dan target penyelesaian pekerjaan.
Apakah masa penundaan telah diperhitungkan dalam pelaksanaan kontrak? Bagaimana pengaturan jadwal setelah penundaan berakhir? Dan langkah apa yang disiapkan pemerintah daerah agar pekerjaan tetap selesai sesuai ketentuan?
Jangan Sampai Waktu yang Terbatas Menjadi Persoalan Baru
Nilai pekerjaan yang mencapai hampir Rp3,5 miliar membuat pengendalian waktu menjadi penting.
Pemerintah daerah sendiri telah menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan P-APBD harus tetap disertai perencanaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi dan koordinasi untuk mengantisipasi kendala teknis yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan program.
Karena itu, keberadaan kepentingan mobilisasi TGE dan pekerjaan rekonstruksi jalan semestinya dapat dikelola melalui koordinasi yang jelas.
Kepentingan mobilisasi tidak harus berhadapan dengan kepentingan pembangunan infrastruktur. Yang perlu dipastikan adalah keduanya tidak menimbulkan persoalan baru terhadap jadwal, mutu maupun penyelesaian pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut bukan hanya memastikan proyek berjalan, tetapi juga memastikan setiap keputusan yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan memiliki dasar, jadwal dan pengendalian yang jelas.
Publik pun berhak memperoleh kepastian: kapan penundaan berakhir, kapan kontraktor mulai bekerja, dan apakah target penyelesaian tetap dapat dicapai sesuai kontrak?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah, bukan tuduhan terhadap kontraktor maupun pihak yang melakukan mobilisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Nawasnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban dan CV Putera Gumilang mengenai dasar penundaan 10 hari, jadwal mobilisasi, masa pelaksanaan kontrak serta kepastian dimulainya pekerjaan setelah penundaan berakhir.
Pada akhirnya, percepatan P-APBD tidak cukup diukur dari seberapa cepat anggaran direncanakan. Ukurannya juga terletak pada seberapa tertib pekerjaan dilaksanakan dan seberapa jelas pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
(Redaksi Nawasnews.com/Tim)






