TUBAN, Nawasnews.com – Status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan pencatatan dalam dokumen Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara, SPPG yang tercantum dalam lampiran disebut belum memiliki SLHS.
Namun, pada 8 September 2026, BGN menerbitkan Surat Nomor 4060/D.TWS/09/2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara. Dalam lampiran surat tersebut, nama SPPG Nguruan tidak tercantum.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Nawasnews.com, SPPG Nguruan tercatat mulai beroperasi pada 18 Februari 2026. Sedangkan SLHS disebut telah terbit pada 7 Agustus 2026. Artinya, terdapat selisih sekitar 170 hari atau 5 bulan 20 hari.
Selisih waktu tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, perbedaan antara data operasional, status SLHS, dan pencatatan dalam surat BGN perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Korwil KC Soko, Rukayah, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh SPPG di Kecamatan Soko telah memiliki SLHS. Ia juga menyebut SLHS SPPG Nguruan telah terbit pada 7 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol, nama SPPG Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tercantum dalam daftar SPPG yang dikenai pemberhentian operasional sementara.
Namun, dokumen SLHS tersebut belum ditunjukkan kepada Nawasnews.com. Menurut Rukayah, dokumen tersebut merupakan dokumen penting dan bersifat privat bagi SPPG.
Dengan kondisi tersebut, sejumlah hal masih memerlukan penjelasan, terutama terkait kapan SLHS SPPG Nguruan diverifikasi, kapan statusnya diperbarui dalam sistem atau data BGN, serta mengapa nama SPPG Nguruan tidak tercantum dalam daftar pencabutan penghentian operasional sementara pada Surat BGN Nomor 4060/D.TWS/09/2026.
Klarifikasi dari, Kepala KPPG, pengelola SPPG Nguruan, serta Satgas MBG/Dinkes P2KB Kabupaten Tuban diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen SLHS, verifikasi, dan data administrasi BGN.
Nawasnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
(Redaksi Nawasnews.com)






