BOJONEGORO, Nawasnews.com — Gugatan warga Kabupaten Bojonegoro melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Perkara dengan nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bjn tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bojonegoro. Sidang perdana perkara digelar pada 7 September 2026.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tercantum sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut. Di antaranya Bupati Bojonegoro, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Bidang Peternakan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada perangkat daerah terkait.
Setelah sidang perdana, perkara berlanjut ke tahapan mediasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses mediasi telah dilaksanakan pada 15 September 2026.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci hasil mediasi tersebut.
Yang justru muncul adalah keterangan mengenai adanya proses “perbaikan”.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Agus Setiadi Rahkman, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara membenarkan bahwa proses mediasi masih berjalan.
“Untuk mediasi sedang dalam proses dengan melakukan perbaikan,” ujar Agus singkat.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang dimaksud dengan “perbaikan” dalam proses mediasi tersebut.
Apakah perbaikan berkaitan dengan materi yang menjadi pokok gugatan, dokumen, kesepakatan para pihak, atau bagian lain dari proses penyelesaian perkara?
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pihak yang melakukan perbaikan dan bagian yang sedang diperbaiki, belum diperoleh penjelasan lebih rinci.
Belum Ada Kepastian Hasil Mediasi
Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah mediasi telah menghasilkan kesepakatan antara para pihak atau masih memerlukan proses lanjutan.
Karena perkara masih berada dalam proses hukum, substansi gugatan maupun jawaban para pihak masih harus dilihat berdasarkan dokumen perkara dan tahapan pemeriksaan di pengadilan.
Masing-masing pihak juga memiliki hak untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, serta argumentasi hukum dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, drh. Catur Rahayu K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan program kerja di lingkungan instansinya telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari pihak pemerintah daerah terkait pelaksanaan program kerja yang dipersoalkan dalam konteks gugatan.
Sementara proses hukum masih berlangsung, penilaian mengenai dalil dan bukti masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sendiri dalam menghadapi perkara tersebut didampingi unsur Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.
Publik Menunggu Penjelasan
Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bjn kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai maksud “perbaikan” yang disebutkan pihak Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, termasuk apakah proses tersebut berkaitan dengan upaya mencapai kesepakatan dalam mediasi.
Sampai terdapat keterangan resmi berikutnya, belum tepat untuk menyimpulkan hasil akhir perkara maupun posisi hukum masing-masing pihak.
Yang dapat dipastikan, gugatan tersebut masih berada dalam proses peradilan dan perkembangan selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
(Redaksi)






