TUBAN, Nawasnews.com — Pekerjaan pembangunan saluran irigasi terus berjalan. Di antara aktivitas galian, material konstruksi, dan pekerjaan pemasangan saluran, aspek keselamatan pekerja menjadi bagian yang turut mendapat perhatian.
Dalam pantauan di lokasi pada Senin (7/9/2026), sejumlah pekerja pada proyek Pembangunan Saluran Irigasi Dusun Dalwo, Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terlihat diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Helm keselamatan dan sepatu keselamatan terlihat belum digunakan oleh sebagian pekerja. Sementara itu, terdapat pula pekerja yang telah mengenakan rompi keselamatan.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban untuk memperoleh penjelasan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Sayang Mulyahati Rimbawan, menyampaikan akan meneruskan informasi tersebut kepada pengawas pekerjaan.
“Saya info ke pengawas dulu, supaya diperingatkan APD.”
Respons tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan APD di lapangan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, penerapan APD secara konsisten di lokasi menjadi hal yang perlu dipantau bersama.
Terlebih, pekerjaan pembangunan saluran tersebut melibatkan aktivitas galian dan konstruksi. Dengan kondisi pekerjaan yang memiliki potensi risiko di lapangan, penggunaan APD semestinya menjadi bagian dari penerapan keselamatan kerja.
Proyek pembangunan U-Ditch tersebut memiliki panjang sekitar 353 meter. Pekerjaan berada di bawah Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban dengan nilai pagu Rp740 juta dan HPS Rp730.969.623.
Berdasarkan data pengadaan yang diperoleh, pekerjaan dimenangkan PT Wira Karya Tehnika dengan harga negosiasi Rp729.328.800,74.
Nilai pekerjaan dapat dihitung dalam rupiah dan panjang saluran dapat dihitung dalam meter. Namun, keselamatan pekerja merupakan aspek yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Setelah adanya informasi mengenai penggunaan APD tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada tindak lanjut di lapangan. Apakah penggunaan APD akan diterapkan secara lebih konsisten setelah adanya peringatan kepada pekerja?
Hal tersebut masih perlu dipastikan melalui pemantauan dan keterangan dari pihak pelaksana pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, Nawasnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Wira Karya Tehnika selaku pelaksana pekerjaan terkait penerapan K3 serta penggunaan APD bagi para pekerja di lokasi.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran K3, melainkan menyampaikan temuan visual di lapangan yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Sebab, pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari panjang saluran yang berhasil dibangun, tetapi juga dari bagaimana keselamatan para pekerja dijaga selama proses pekerjaan berlangsung.
(M. Mursyid)






