TUBAN, Nawasnews.com – Status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian setelah terdapat perbedaan pencatatan dalam dokumen Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol, nama SPPG Nguruan tercantum dalam lampiran sebagai salah satu SPPG yang masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara. Pada dokumen tersebut juga terdapat keterangan terkait status SLHS.
Kemudian, BGN menerbitkan Surat Nomor 4060/D.TWS/09/2026 tertanggal 8 September 2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara. Namun, nama SPPG Nguruan tidak tercantum dalam lampiran surat tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun Nawasnews.com, SPPG Nguruan tercatat mulai beroperasi pada 18 Februari 2026. Sementara SLHS SPPG tersebut disebut telah terbit pada 7 Agustus 2026.
Dengan demikian, terdapat rentang waktu sekitar 170 hari antara tanggal mulai operasional yang dihimpun dan tanggal penerbitan SLHS yang disebutkan.
Rentang waktu tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Perbedaan pencatatan dalam dokumen BGN juga dapat berkaitan dengan proses verifikasi atau pembaruan administrasi. Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak berwenang mengenai status dan riwayat administrasi SPPG tersebut.
Korwil KC Soko, Rukayah, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh SPPG di wilayah Kecamatan Soko telah memiliki SLHS. Ia juga menyebut SLHS SPPG Nguruan telah terbit pada 7 Agustus 2026.
Namun, dokumen SLHS SPPG Nguruan belum diperlihatkan kepada Nawasnews.com. Menurut Rukayah, dokumen tersebut merupakan dokumen penting dan bersifat privat bagi SPPG.
Sementara itu, Satgas MBG Kabupaten Tuban sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Tuban, drg. Roikan, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, SPPG Nguruan telah memiliki SLHS.
“Kalau menurut data kami, untuk SPPG Nguruan sudah SLHS. Bahkan seluruh SPPG KC Soko menurut data kami sudah ada SLHS-nya,” ujar Roikan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data antarpetugas di lapangan dengan instansi terkait. Terlebih, informasi mengenai status SLHS berkaitan dengan aspek administrasi dan pemenuhan persyaratan higiene sanitasi SPPG.
Korwil sebagai bagian dari pelaksana koordinasi di tingkat wilayah diharapkan dapat memastikan informasi yang disampaikan kepada publik maupun pihak terkait benar-benar mengacu pada data terbaru dan dokumen resmi. Koordinasi yang baik dengan pengelola SPPG, KPPG, Dinkes P2KB, serta pihak BGN dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya SLHS, melainkan bagaimana memastikan seluruh data dan informasi dapat tersampaikan secara akurat, terbuka, dan terkoordinasi.
Sejumlah hal masih perlu diklarifikasi, khususnya mengenai tanggal penerbitan dan verifikasi SLHS, pembaruan data administrasi SPPG pada sistem BGN, serta alasan nama SPPG Nguruan tidak tercantum dalam lampiran Surat BGN Nomor 4060/D.TWS/09/2026.
Nawasnews.com menempatkan persoalan ini sebagai kebutuhan klarifikasi administrasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Kepala KPPG, pengelola SPPG Nguruan, BGN, serta pihak terkait di lingkungan Satgas MBG dan Dinkes P2KB Kabupaten Tuban tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Nawasnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
(Mursyid)






