TUBAN, Nawasnews.com – Aktivitas reaktivasi sumur minyak tua di Lapangan Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, memicu protes dari warga setempat. Masyarakat memasang spanduk tuntutan di depan lokasi pengeboran sebagai bentuk penyampaian aspirasi sebelum adanya sosialisasi resmi dari pihak perusahaan.
Warga meminta PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE), selaku mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PT Pertamina EP, menghentikan sementara aktivitas proyek hingga dilakukan sosialisasi terbuka di Balai Desa Kumpulrejo.
Menurut warga, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai legalitas kegiatan, potensi dampak lingkungan, aspek keselamatan, serta manfaat proyek bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, warga mengeluhkan kondisi jalan poros kecamatan yang mulai mengalami kerusakan akibat tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar yang mengangkut peralatan proyek menuju lokasi pengeboran.
“Kendaraan proyek setiap hari melintas membawa alat berat sehingga jalan mulai rusak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menilai kendaraan berukuran besar kerap mengganggu arus lalu lintas karena kondisi jalan yang relatif sempit. Pengguna jalan dari arah berlawanan sering kali harus mengalah hingga turun ke bahu jalan, sehingga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Desa Kumpulrejo berharap pihak perusahaan segera membuka ruang dialog dengan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, warga ingin memperoleh penjelasan mengenai dokumen lingkungan, upaya mitigasi dampak lalu lintas, serta komitmen perusahaan terhadap pemeliharaan infrastruktur jalan.
Salah seorang warga yang mengaku bernama Ali (42) mengatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Menurutnya, apabila tidak ada respons dari perusahaan, masyarakat akan membahas langkah lanjutan melalui musyawarah desa.
“Harapan kami sederhana, perusahaan datang, berdialog dengan masyarakat, menjelaskan rencana kegiatan, serta membahas perbaikan jalan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, S.Ag., M.M., menilai aspirasi masyarakat merupakan hal yang wajar dan perlu mendapat perhatian dari pihak perusahaan.
“Ya, wajar saja masyarakat meminta haknya sebagai masyarakat terdampak dan perusahaan harus memperhatikan hal tersebut,” ujar Miyadi saat dikonfirmasi Nawasnews.com, Sabtu (5/7/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan DPRD Tuban memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) antara warga dan perusahaan, Miyadi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada agenda tersebut.
“Belum ada, Kecuali ada pengaduan resmi, proses untuk mengagendakan hearing” Ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE) maupun PT Pertamina EP terkait tuntutan warga. Redaksi memberikan ruang hak jawab.
( M. Mursyid )




