TUBAN, Nawasnews.com — Pemanfaatan sebuah lokasi Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang disebut digunakan sebagai area parkir kendaraan berat dan fasilitas operasional PT Ramai Jaya Abadi, menjadi perhatian sejumlah warga.
Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan status lahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi tersebut. Sejumlah warga menyebut kawasan itu sebelumnya merupakan area persawahan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data resmi instansi berwenang, terutama untuk memastikan status peruntukan lahan serta riwayat pemanfaatannya.
Salah satu hal yang turut menjadi pertanyaan adalah apakah lokasi tersebut tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau berada dalam kawasan pertanian dengan ketentuan perlindungan tertentu.
Kepastian mengenai status tersebut penting karena pemanfaatan ruang harus mengacu pada rencana tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku. Namun, hingga kini belum dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan lokasi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum.
Selain status lahan, keberadaan bangunan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi. Pemeriksaan mengenai kesesuaian bangunan dengan tata ruang serta dokumen administrasi dan perizinan merupakan kewenangan instansi terkait.
Aktivitas kendaraan berat di sekitar lokasi juga mendapat perhatian warga. Mereka berharap kegiatan tersebut tetap memperhatikan kondisi jalan, drainase, serta lingkungan di sekitar kawasan.
Meski demikian, berbagai informasi mengenai kondisi lahan, bangunan, maupun aktivitas operasional tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan pihak perusahaan.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan persoalan yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Penjelasan dari pemerintah maupun perusahaan juga diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status dan dasar pemanfaatan lokasi tersebut.
Nawasnews.com telah berupaya memperoleh keterangan dari instansi terkait, di antaranya DPMPTSP Kabupaten Tuban, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, serta PT Ramai Jaya Abadi.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut masih dalam proses diperoleh. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi atau klarifikasi resmi yang relevan.
Nawasnews.com tetap menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tidak bersalah, dan hak jawab dalam pemberitaan.
(Oleh: M. Mursyid)






