BOJONEGORO, Nawasnews.com – Persoalan mengenai mekanisme pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya seorang pengemudi mobile crane mengaku gagal mengisi BBM akibat kendala barcode, persoalan serupa kembali muncul pada Rabu (22/7/2026) dan memunculkan pertanyaan baru mengenai konsistensi pelayanan di lapangan.
Kejadian terbaru tersebut dialami oleh Budi Hartono, pemilik kendaraan yang datang ke SPBU dengan membawa dua mobil. Salah satunya merupakan mobil Sigra yang telah memiliki barcode aktif. Sementara kendaraan lainnya merupakan mobil tua yang belum memiliki barcode.
Budi kemudian membawa sejumlah barcode kendaraan lain dengan harapan dapat digunakan untuk membantu proses pengisian kendaraan yang belum memiliki barcode. Namun, barcode tersebut tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang hendak diisi.
Situasi tersebut kemudian berlanjut pada percakapan antara Budi dan seorang pegawai SPBU yang disebut bernama Nia. Menurut keterangan Budi, setelah mereka berbincang, ia mendapat penjelasan bahwa pengisian Pertalite tetap dapat dilakukan dengan adanya biaya tambahan.
Bisa, Mas, tapi ada administrasinya Rp5 ribu buat ngopi,” demikian keterangan Budi mengenai percakapannya dengan pegawai SPBU tersebut.
Budi kemudian menyatakan persetujuannya.
Oke, Mbak, isi nggak apa-apa,” jawab Budi. Setelah itu, pengisian Pertalite dilakukan dengan nominal Rp95 ribu dari uang yang sebelumnya disiapkan sebesar Rp100 ribu.
Selisih Rp5 ribu tersebut kemudian menjadi bagian yang dipertanyakan karena disebut sebagai biaya administrasi untuk “ngopi”.
Peristiwa tersebut terjadi hanya sehari setelah munculnya persoalan yang melibatkan pengemudi kendaraan mobile crane di SPBU yang sama. Pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 05.25 WIB, pengemudi mobile crane berinisial AZ mengaku gagal mengisi BBM setelah barcode yang digunakan mengalami kendala.
Menurut informasi yang diperoleh, persoalan tersebut sempat memicu adu argumen antara pengemudi dan petugas SPBU. Pengisian BBM akhirnya tidak dilakukan dan kendaraan mobile crane meninggalkan lokasi.
Dua peristiwa dalam rentang waktu yang berdekatan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai standar pelayanan SPBU, khususnya dalam menghadapi konsumen yang mengalami persoalan barcode maupun kendaraan yang belum terdaftar dalam sistem.
Di satu sisi, penerapan barcode merupakan bagian dari upaya pengendalian distribusi BBM. Namun di sisi lain, masyarakat membutuhkan mekanisme yang jelas ketika menghadapi kendala teknis atau administratif.
Pertanyaan lain muncul terkait biaya tambahan sebesar Rp5 ribu yang disebut sebagai administrasi untuk “ngopi”. Apabila biaya tersebut merupakan administrasi resmi, masyarakat berhak mengetahui dasar dan ketentuan pengenaannya.
Sebaliknya, apabila bukan merupakan biaya resmi, maka diperlukan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan di luar mekanisme pelayanan.
Budi kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., M.M., melalui WhatsApp. Mahmudi menyatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pelayanan BBM. Aturan harus diterapkan secara konsisten, sementara setiap biaya yang dibebankan kepada konsumen harus memiliki dasar yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen belum memberikan keterangan resmi mengenai rangkaian peristiwa tersebut, termasuk percakapan mengenai biaya Rp5 ribu yang disebut sebagai administrasi untuk “ngopi”.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai satu hal mendasar, apakah persoalan yang terjadi merupakan konsekuensi dari sistem barcode, atau terdapat perbedaan dalam penerapan mekanisme pelayanan di lapangan.




