TUBAN, Nawasnews.com – Pengelolaan dana hibah yang pernah diterima Koperasi Wanita (Kopwan) AN NISA Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian sejumlah warga. Bantuan modal sekitar Rp25 juta yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekitar satu dekade lalu dinilai perlu dipastikan pengelolaannya berjalan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah warga mengaku belum mengetahui secara jelas perkembangan usaha maupun kondisi keuangan koperasi. Mereka berharap terdapat keterbukaan informasi kepada seluruh anggota, termasuk mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan pertanggungjawaban pengurus, serta perkembangan aset koperasi.
“Setahu kami belum pernah ada penyampaian laporan kepada anggota. Karena itu kami berharap ada penjelasan secara terbuka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, masyarakat juga berharap dilakukan penelusuran terhadap administrasi keanggotaan untuk memastikan data anggota masih sesuai dengan kondisi sebenarnya dan seluruh anggota memperoleh hak yang sama dalam kegiatan koperasi.
Perhatian masyarakat tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban Nomor 500.3/1695/414.110.2/2025 tertanggal 24 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Kopwan AN NISA tercantum sebagai koperasi yang teridentifikasi berstatus Open Loop dan diminta menyampaikan komitmen perbaikan tata kelola agar memenuhi kriteria Close Loop.
Untuk memperoleh penjelasan, Nawasnews.com telah menghubungi Kepala Desa Nguruan. Saat dimintai tanggapan mengenai pengelolaan dana hibah koperasi, kepala desa mempersilakan awak media meminta keterangan langsung kepada pengurus koperasi.
«”Spean takon langsung takonno penguruse,” tulis Kepala Desa Nguruan melalui pesan WhatsApp sambil menyebutkan inisial salah seorang pengurus.»
Ketika kembali ditanya apakah pengelolaan dana koperasi dialihkan kepada pihak lain, Kepala Desa menjawab singkat bahwa koperasi tetap dikelola oleh pengurusnya.
«”Dikelola pengurus sendiri,” balasnya.»
Sebagai bagian dari upaya memenuhi asas keberimbangan, awak media juga mendatangi kediaman seorang pengurus koperasi untuk meminta konfirmasi secara langsung. Namun, berdasarkan keterangan seorang anggota keluarga yang ditemui di lokasi, yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena sedang berada di rumah orang lain.
Selain itu, konfirmasi juga telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pengurus koperasi. Hingga berita ini dipublikasikan, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Nawasnews.com juga masih akan berupaya meminta penjelasan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban mengenai status Open Loop Kopwan AN NISA, mekanisme pembinaan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut atas kondisi administrasi koperasi tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dalam menjalankan usahanya menjunjung prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rapat Anggota merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja pengurus serta menerima laporan pertanggungjawaban pengelolaan koperasi.
Atas dasar itu, sejumlah warga berharap instansi yang berwenang dapat melakukan pembinaan maupun evaluasi administrasi apabila diperlukan, sehingga pengelolaan dana hibah, pelaksanaan RAT, laporan keuangan, perkembangan aset, serta data keanggotaan koperasi dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Nawasnews.com masih membuka ruang hak jawab kepada pengurus Kopwan AN NISA maupun pihak terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
( M. Mursyid)




