BOJONEGORO, Nawasnews.com – Kepercayaan pemerintah kepada CV Putra Mandiri Sejahtera kembali menjadi perhatian publik. Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Andongsari Blok III dan IV serta Gang Sariyadi, Kelurahan Ledok Kulon, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
Sorotan tersebut tidak lepas dari rekam jejak pelaksanaan proyek sebelumnya. Kontraktor yang sama diketahui juga mengerjakan proyek pembangunan saluran air APBD Tahun Anggaran 2025 yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Proyek tersebut dipersoalkan karena diduga belum terselesaikan secara optimal dan menyisakan sejumlah pertanyaan dari warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek jalan lingkungan di Kelurahan Ledok Kulon, belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan saat dilakukan pengecekan. Sementara itu, sebagian paving telah dibongkar sehingga mengganggu akses warga dan menimbulkan debu di sekitar permukiman.
“Ini uang rakyat. Jalan sudah dibongkar, tapi pekerjanya tidak ada. Debunya mengganggu warga,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme evaluasi penyedia jasa dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Pasalnya, kontraktor yang kini kembali dipercaya mengerjakan proyek APBD 2026 sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek APBD 2025.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah rekam jejak pelaksanaan pekerjaan sebelumnya telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses evaluasi penyedia jasa. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memperhatikan kualitas pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, serta rekam kinerja kontraktor dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
DPKPCK Kabupaten Bojonegoro juga didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek yang sedang berjalan agar pelaksanaannya sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, serta tidak kembali memunculkan persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Putra Mandiri Sejahtera belum memberikan tanggapan meski redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi. DPKPCK Kabupaten Bojonegoro juga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
(M. Mursid)




