Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TUBAN, Nawasnews.com – Pola penagihan tunggakan pembiayaan Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menuai sorotan warga. Pasalnya, sejumlah petugas mendatangi rumah salah satu anggota pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.00–19.00 WIB dengan jumlah yang disebut mencapai sekitar 10 orang.

Menurut informasi yang dihimpun Nawasnews.com di lokasi, kedatangan petugas dalam jumlah banyak tersebut memicu perhatian warga sekitar. Sorotan yang muncul bukan semata terkait adanya tunggakan pembiayaan, melainkan menyangkut cara dan pola penagihan yang dilakukan.

Salah seorang petugas Mekaar yang berada di lokasi menyampaikan kepada awak media bahwa anggota yang didatangi memiliki tunggakan pembiayaan dengan nominal yang cukup besar.

Menurut keterangannya, pembiayaan tersebut menggunakan enam nama berbeda, dengan nilai tunggakan yang disebut berkisar sekitar Rp9 juta, Rp8 juta, Rp7 juta, Rp5 juta, Rp3 juta hingga Rp1 juta.

«”Anggota tersebut menggunakan enam nama orang lain,” ujar salah satu petugas kepada awak media.»

Pernyataan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak pengelola Mekaar, khususnya mengenai mekanisme pembiayaan, penggunaan identitas dalam pengajuan pembiayaan, serta status masing-masing pembiayaan yang dimaksud.

Sejumlah warga mengaku penagihan dengan mendatangi rumah anggota bukan kali pertama terjadi. Menurut mereka, pola serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk pada sore hingga malam hari.

Dari sisi waktu, penagihan sekitar pukul 18.00–19.00 WIB masih berada dalam rentang waktu yang pada kondisi tertentu diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, tata cara penagihan juga menjadi bagian penting dalam prinsip perlindungan konsumen.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penagihan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik maupun verbal.

Selain itu, Nawasnews.com juga memperoleh informasi dari sejumlah warga mengenai dugaan adanya pembayaran anggota yang disebut belum tercatat dalam administrasi pembiayaan.

Informasi tersebut masih berupa keterangan awal dari warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi melalui bukti pembayaran, catatan transaksi, maupun klarifikasi dari pihak Mekaar.

Hingga berita ini diterbitkan, Nawasnews.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Mekaar terkait standar operasional penagihan, mekanisme pencatatan pembayaran, serta informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dan akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.

(Redaksi)

Berita Terkait

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon
Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian
Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020
Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah
Sesi II: Dana Hibah Kopwan AN NISA Jadi Sorotan Warga, Pengurus Belum Beri Tanggapan
Proyek Penimbunan Sekolah Rakyat Rp12,63 Miliar di Cepu Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Proyek
Amanah yang Menunggu Terang: Warga Pertanyakan Tata Kelola Kopwan AN NISA, Kades Sebut Pengelolaan Dilakukan Pengurus
Sesi II: Dinas Sebut Ketebalan Urugan Akan Diverifikasi Melalui Opnam dan Uji Sand Cone
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah

Berita Terbaru