Nasabah BFI Finance Bojonegoro Keluhkan Ancaman dan Tekanan Psikis dari Oknum Penagih

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

BOJONEGORO, Nawasnews.com -Seorang konsumen perusahaan pembiayaan (finance) asal Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, mengeluhkan tindakan penagihan yang dinilai intimidatif dan arogan oleh oknum petugas dari BFI Finance Bojonegoro. Konsumen merasa bingung dan tertekan secara psikis lantaran terus diteror dengan ancaman somasi hingga pelaporan ke pihak berwajib, padahal masa pembayaran belum melewati tanggal jatuh tempo.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsumen berinisial A tersebut merupakan debitur kredit kendaraan roda empat dengan tenor jangka waktu 4 tahun. Selama hampir satu tahun berjalan, A selalu menunjukkan itikad baik dan tidak ada permasalahan signifikan dalam membayar angsuran bulanan mobilnya.

 

“Saya dan keluarga itu bingung mas, pihak BFI nagih sampai jam 7 malam. Padahal kan jatuh temponya baru tanggal 25 Juni. Saya juga sudah bilang baik-baik kalau akhir bulan nanti pasti saya bayar dua bulan sekaligus karena uangnya baru turun di akhir bulan,” kata A, warga Desa Ngampel tersebut dengan nada polos dan sedih, Rabu (26/2026).

 

Saya ini orang kecil, tidak tahu apa-apa soal hukum, jadi saya dan keluarga juga takut sekali waktu diancam mau di somasi hingga dilaporkan ke polisi,” tambahnya.

 

Berdasarkan tekanan dari oknum penagih tersebut, jika pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo yang ditentukan, maka konsumen dipaksa harus langsung membayar untuk jatah dua bulan sekaligus.

 

Konsumen berinisial A sendiri sudah menyanggupi aturan sepihak tersebut demi menunjukkan tanggung jawabnya.

 

“Saya padahal sudah bilang, nanti akhir bulan begitu dapat uang malah mau saya bayar langsung dua bulan sekalian seperti yang mereka minta kalau lewat tanggal. Jadi benar-benar tidak ada niat buat menghindar atau tidak bayar, cuma nunggu uangnya ada di akhir bulan,” tambah A dengan pasrah.

 

Tindakan agresif dan pemaksaan sistem pembayaran ini diduga kuat menabrak aturan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan atau tenaga penagih dilarang keras menggunakan ancaman, tekanan psikis, maupun menerapkan aturan sepihak yang memberatkan konsumen di luar perjanjian kontrak awal.

 

Secara aturan hukum, somasi atau laporan polisi barulah dapat dilakukan apabila debitur terbukti melakukan eksekusi sepihak atau sengaja membandel setelah lewat masa jatuh tempo yang lama melalui prosedur Surat Peringatan (SP) resmi, bukan melalui teror verbal verbal yang menekan psikologis nasabah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BFI Finance Bojonegoro belum memberikan klarifikasi resmi terkait SOP penagihan dan aturan wajib bayar dua bulan yang dikeluhkan oleh konsumennya tersebut. Di sisi lain, A tetap memegang komitmennya untuk melunasi dua bulan angsuran di akhir bulan.

Redaksi

 

 

Berita Terkait

Gugatan CLS Pemkab Bojonegoro Masuk Mediasi, Ada Proses “Perbaikan” yang Belum Dijelaskan
Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan
SPPG Nguruan Masuk Daftar Penghentian Operasional BGN, Status SLHS Jadi Sorotan
SPPG Nguruhan Mulai Operasi Februari, SLHS Terbit Agustus: BGN Masih Catat Belum Ber-SLHS
Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran
Diduga Belum Lengkapi APD, K3 Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan
Track Excavator Diduga Tanpa Pelindung di Atas Aspal, Metode Kerja Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan
Komitmen Dinas Tunda 10 Hari, Rekonstruksi Jalan Sekitar Rp3,5 Miliar Menanti Kepastian 8 September
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:25 WIB

Gugatan CLS Pemkab Bojonegoro Masuk Mediasi, Ada Proses “Perbaikan” yang Belum Dijelaskan

Kamis, 10 September 2026 - 14:18 WIB

Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00 WIB

SPPG Nguruan Masuk Daftar Penghentian Operasional BGN, Status SLHS Jadi Sorotan

Rabu, 9 September 2026 - 07:47 WIB

Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran

Selasa, 8 September 2026 - 00:29 WIB

Diduga Belum Lengkapi APD, K3 Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:18 WIB