Meski Sudah Dilarang, Kabel Utilitas Masih Terlihat Menempel di Tiang PJU Soko, Tuban ( Sesi I)

Senin, 20 Juli 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TUBAN, Nawasnews.com – Sejumlah kabel utilitas masih terlihat menempel pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan area Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Senin (20/7/2026). Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan.

Dari hasil pengamatan, kabel utilitas tampak membentang dengan memanfaatkan tiang PJU sebagai penyangga jaringan. Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik jaringan maupun status perizinan pemasangan kabel tersebut belum dapat dipastikan.

Keberadaan kabel tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Tuban sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 yang ditujukan kepada seluruh asosiasi, paguyuban, operator, dan pelaku industri internet di Kabupaten Tuban. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa tiang PJU tidak boleh digunakan sebagai tempat pemasangan kabel jaringan internet maupun utilitas sejenis.

Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga fungsi aset milik pemerintah, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan penataan jaringan utilitas yang lebih tertib dan rapi.

Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Slamet Hariyanto, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penggunaan tiang PJU untuk pemasangan kabel internet.

«”DLHP tidak pernah menerbitkan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU, sehingga segala bentuk pemasangan yang sudah dilakukan adalah ilegal,” Sumber awak Media

Surat edaran tersebut juga memberikan waktu kepada para pelaku usaha internet hingga 31 Desember 2025 untuk melakukan penertiban dan pemindahan kabel yang masih menggunakan tiang PJU. Pemerintah Kabupaten Tuban menyatakan bahwa apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan kabel yang menempel pada tiang PJU, maka dapat dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi dasar dalam menjaga keselamatan dan ketertiban pemanfaatan fasilitas publik. Selain itu, penataan jaringan utilitas juga bertujuan mengurangi potensi risiko terhadap pengguna jalan serta menjaga keandalan infrastruktur penerangan jalan umum.

Meski demikian, temuan di Desa Prambontergayang menunjukkan masih adanya kabel utilitas yang memanfaatkan tiang PJU sebagai jalur penyangga. Nawasnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), instansi terkait, serta penyelenggara jaringan yang beroperasi di lokasi guna memastikan kepemilikan kabel dan status pemasangannya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.

: Kondisi kabel utilitas yang terlihat menempel pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Senin (20/7/2026). Dokumentasi: Nawasnews.com.

(Redaksi)

Berita Terkait

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon
Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian
Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan
Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020
Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah
Sesi II: Dana Hibah Kopwan AN NISA Jadi Sorotan Warga, Pengurus Belum Beri Tanggapan
Proyek Penimbunan Sekolah Rakyat Rp12,63 Miliar di Cepu Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Proyek
Amanah yang Menunggu Terang: Warga Pertanyakan Tata Kelola Kopwan AN NISA, Kades Sebut Pengelolaan Dilakukan Pengurus
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah

Berita Terbaru