INVESTIGASI | Nawasnews.com
Tuban,– Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Grabagan–Waleran di Kabupaten Tuban mulai menjadi perhatian setelah hasil penelusuran lapangan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen teknis proyek.
Investigasi yang dilakukan redaksi berawal dari penelusuran dokumen pengadaan. Namun, saat melakukan pengecekan langsung di lokasi pekerjaan di wilayah Kecamatan Grabagan, redaksi mendokumentasikan proses pengukuran pada salah satu titik menggunakan pita ukur. Hasil pengukuran menunjukkan kedalaman lapisan sekitar 17 sentimeter, atau lebih rendah sekitar 3 sentimeter dibandingkan ketebalan yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis.
Selisih tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran kontrak. Namun, temuan awal itu memunculkan pertanyaan mengenai apakah pelaksanaan pekerjaan telah sepenuhnya memenuhi spesifikasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak proyek.
Data LPSE Kabupaten Tuban menunjukkan proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Grabagan–Waleran memiliki nilai HPS sebesar Rp5.322.050.000, dengan nilai hasil negosiasi kontrak sekitar Rp5.158.446.681,57. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Pulung Rahayu.
Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, ketebalan setiap lapisan konstruksi bukan sekadar angka administratif. Spesifikasi tersebut disusun berdasarkan perhitungan teknis untuk menjamin kekuatan struktur dan umur layanan jalan.
Apabila terdapat perbedaan antara spesifikasi kontrak dan pelaksanaan di lapangan, kondisi tersebut harus dapat dijelaskan melalui dokumen teknis maupun hasil pengujian yang sah.
Atas temuan tersebut, redaksi akan meminta penjelasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, CV. Pulung Rahayu selaku penyedia jasa, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban.
Konfirmasi akan difokuskan pada beberapa hal, antara lain:
Apakah ketebalan timbunan pedel pada seluruh ruas telah memenuhi spesifikasi 20 sentimeter.
Apakah terdapat hasil pengukuran (joint measurement) dan berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Apakah tersedia hasil uji kepadatan dan dokumentasi pengendalian mutu.
Apakah terdapat perubahan desain atau change order yang telah disetujui sesuai ketentuan kontrak.
Redaksi juga mendorong Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun instansi teknis berwenang untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan hasil observasi lapangan dan penelusuran dokumen pengadaan. Pengukuran sekitar 17 sentimeter dilakukan pada salah satu titik dan belum mewakili keseluruhan volume pekerjaan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan akan memuat hak jawab seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Mursyid)




