TUBAN, Nawasnews.com – Sejumlah peserta yang baru saja mengikuti kegiatan tasyakuran di Kabupaten Tuban diduga menjadi korban tindak pidana pengeroyokan saat perjalanan pulang pada Minggu dini hari, 19 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tim kuasa hukum para korban, peristiwa bermula ketika rombongan melintas di sekitar depan Kantor MWC NU Merakurak. Saat itu, rombongan diduga dikejar oleh sekitar 50 orang yang identitasnya hingga kini belum diketahui.
Dalam upaya menyelamatkan diri, para korban kemudian menuju arah Desa Mandirejo. Namun, setibanya di depan sebuah warung di Dusun Pangkalan, Kecamatan Merakurak, mereka diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Akibat insiden tersebut, para korban mengalami luka pada bagian wajah, kaki, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Tim kuasa hukum menyatakan telah menerima kuasa dari enam korban, sementara informasi yang diterima menyebut jumlah korban diduga mencapai delapan orang. Dua korban lainnya masih dalam proses pelengkapan administrasi pendampingan hukum.
Dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum telah melakukan pendataan korban, mendokumentasikan kondisi luka, mengarahkan korban menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum, mendampingi pembuatan laporan polisi, serta mengumpulkan alat bukti berupa foto, video, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan penyidik agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan hukum akan terus diberikan hingga proses peradilan apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas para terduga pelaku belum diumumkan dan proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang diduga terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak lain yang berkepentingan terkait perkembangan penanganan perkara ini.
(M.Mursyid EF)




