TUBAN, Nawasnews.com – Status legalitas operasional SMK GUSDUR (NPSN: 69990152) di Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah dokumen perizinan yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa Izin Perpanjangan Operasional SMK Swasta Nomor 103/14.02.05/02/II/2025 memiliki masa berlaku 6 Desember 2024 hingga 5 Desember 2025.
Dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur pada 11 Februari 2025 tersebut menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan pendidikan selama masa berlakunya.
Dalam penyelenggaraan pendidikan swasta, proses pendirian sekolah tidak cukup hanya dengan keberadaan yayasan sebagai badan hukum. Yayasan penyelenggara wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, mulai dari legalitas badan hukum, dokumen penguasaan atau kepemilikan lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, hingga kelengkapan dokumen penyelenggaraan pendidikan. Seluruh persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum diterbitkannya izin operasional oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan.
Setelah izin operasional diterbitkan, sekolah tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh standar penyelenggaraan pendidikan terus dipenuhi. Apabila masa berlaku izin berakhir, penyelenggara pada prinsipnya wajib mengajukan perpanjangan sesuai mekanisme yang berlaku agar legalitas operasional tetap terjaga.
Namun demikian, berakhirnya masa berlaku izin pada dokumen yang diperoleh redaksi tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa SMK GUSDUR tidak lagi memiliki izin operasional. Dimungkinkan telah diterbitkan izin perpanjangan baru yang belum diperoleh redaksi. Oleh sebab itu, diperlukan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Untuk memastikan hal tersebut, redaksi telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro mengenai status izin operasional terkini, proses verifikasi persyaratan sebelum penerbitan izin, mekanisme pengawasan terhadap sarana dan prasarana, serta kepastian administrasi peserta didik apabila izin operasional telah diperpanjang.
Permintaan konfirmasi disampaikan secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp. Dalam balasannya, pihak Cabang Dinas hanya menyampaikan agar redaksi datang langsung ke kantor.
> “Monggo ke kantor nggih. kata Pelaksana Tugas (Plt) Kacabdin Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban,Maskun, S.Pd., M.M., Senin (27/7/2026).
Redaksi kemudian menjelaskan bahwa seluruh substansi pertanyaan telah disampaikan secara tertulis dan memohon agar penjelasan dapat diberikan melalui WhatsApp demi efisiensi serta menjaga akurasi pemberitaan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat jawaban lebih lanjut atas pokok-pokok pertanyaan yang diajukan.
Selain menelusuri aspek administrasi, redaksi juga menghimpun informasi dari masyarakat sekitar mengenai riwayat berdirinya sekolah tersebut. Sejumlah warga menyampaikan bahwa pada masa awal pendiriannya, SMK GUSDUR disebut memperoleh dukungan dari berbagai pihak, termasuk bantuan dari beberapa anggota legislatif. Warga juga menuturkan bahwa mushala yang berada di lingkungan sekolah dibangun melalui partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat sekitar.
Meski demikian, keterangan tersebut masih berupa informasi dari masyarakat dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yayasan maupun pihak-pihak yang disebut, sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.
Penelusuran mengenai status operasional sekolah dinilai penting mengingat izin operasional merupakan salah satu instrumen legal dalam penyelenggaraan pendidikan. Kejelasan status perizinan juga berkaitan dengan kepastian administrasi sekolah, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, pengelolaan data peserta didik pada Dapodik, serta penyelenggaraan layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai apakah telah diterbitkan izin operasional baru setelah berakhirnya masa berlaku izin sebelumnya pada 5 Desember 2025.
Berdasarkan penelusuran redaksi, yayasan penyelenggara tidak hanya mengelola SMK GUSDUR, tetapi juga menyelenggarakan SMP GUSDUR yang berada di sekitar lokasi yang sama di Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dengan demikian, penelusuran ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi satuan pendidikan tingkat SMK, tetapi juga menjadi perhatian terhadap tata kelola lembaga pendidikan yang dikelola oleh yayasan secara keseluruhan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Yayasan penyelenggara SMK GUSDUR, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro, maupun DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Apabila terdapat klarifikasi maupun dokumen perizinan terbaru, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Oleh. M. Mursyid)




