LAMONGAN, Nawasnews.com – Proyek rehabilitasi jembatan di Desa Mragel, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 senilai Rp41.523.000, menjadi sorotan warga. Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 13.35 WIB, kondisi fisik bangunan terlihat kurang rapi. Susunan batu pada konstruksi jembatan tampak tidak seragam, sementara material pasir yang digunakan diduga memiliki kualitas di bawah standar. Selain itu, muncul dugaan adanya pengurangan volume material dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tidak hanya itu, proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi proyek yang memuat jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi penggunaan Dana Desa.
Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Ketiadaan papan proyek dinilai bertentangan dengan semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Mragel berinisial JS, yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pelaksana kegiatan rehabilitasi jembatan tersebut diduga merupakan salah seorang perangkat Desa Mragel yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan berinisial PRT.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Mragel belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan maupun tidak dipasangnya papan informasi proyek. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




