Dari Kepercayaan ke Jalur Hukum: Sengketa Pinjaman Rp71 Juta di Bojonegoro

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, Nawasnews.com – Lebih dari satu tahun menanti kepastian pengembalian uang, Joko Nugroho, warga Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, memutuskan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut diambil setelah dana pinjaman sebesar Rp71 juta yang menurut pengakuannya diberikan kepada Ali Mustofa tak kunjung dikembalikan meski telah berulang kali ditagih.

Joko menjelaskan, persoalan itu bermula ketika Ali Mustofa meminta bantuan pinjaman uang dengan alasan membutuhkan dana dalam waktu singkat. Saat itu, kata Joko, Ali berjanji akan mengembalikan seluruh pinjaman dalam waktu dua hingga tiga hari.

> “Saya percaya karena dijanjikan hanya dua sampai tiga hari. Atas dasar itu saya membantu dengan mentransfer uang secara bertahap,” ujar Joko.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, dana tersebut ditransfer ke rekening BRI atas nama Ali Mustofa sebanyak empat kali, yakni Rp17,5 juta pada 27 Mei 2025, Rp3,5 juta pada 29 Mei 2025, Rp40 juta pada 1 Juni 2025, dan Rp10 juta pada 2 Juni 2025. Total nilai transfer mencapai Rp71 juta.

Menurut Joko, setelah batas waktu yang dijanjikan terlampaui, ia berkali-kali menghubungi Ali Mustofa untuk meminta pelunasan. Namun, setiap kali melakukan penagihan, ia mengaku hanya menerima janji bahwa pembayaran akan segera dilakukan.

> “Saya terus menunggu karena selalu dijanjikan akan dibayar. Sampai sekarang belum ada pengembalian sebagaimana yang dijanjikan,” katanya.

Joko mengaku tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan telah memberikan waktu yang cukup agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum. Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, menurutnya belum ada kepastian pengembalian dana.

> “Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik. Karena tidak ada kepastian dan itikad untuk menyelesaikan, saya berencana melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam hubungan pertemanan maupun kedekatan pribadi tetap perlu disertai kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi setiap transaksi pinjam-meminjam dengan bukti transfer, kesepakatan tertulis, maupun dokumentasi komunikasi sebagai bentuk perlindungan hukum apabila di kemudian hari timbul perselisihan.

Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, langkah hukum dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

( Redaksi)

Berita Terkait

Pria di Soko, Tuban Meninggal Akibat Gantung Diri, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Keributan Diduga Dipicu Utang Piutang, Berujung Tuntutan Ganti Rugi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:54 WIB

Dari Kepercayaan ke Jalur Hukum: Sengketa Pinjaman Rp71 Juta di Bojonegoro

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:45 WIB

Pria di Soko, Tuban Meninggal Akibat Gantung Diri, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:30 WIB

Keributan Diduga Dipicu Utang Piutang, Berujung Tuntutan Ganti Rugi

Berita Terbaru