TUBAN, Nawasnews.com – Pengelolaan dana hibah yang pernah diterima Koperasi Wanita (Kopwan) AN NISA Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian sejumlah warga. Bantuan modal sekitar Rp25 juta yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekitar satu dekade lalu dinilai perlu dipastikan pengelolaannya sesuai prinsip perkoperasian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah warga mengaku belum mengetahui secara jelas perkembangan usaha maupun kondisi keuangan koperasi. Mereka berharap terdapat keterbukaan informasi kepada seluruh anggota, termasuk mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan pertanggungjawaban pengurus, dan perkembangan aset koperasi.
“Setahu kami belum pernah ada penyampaian laporan kepada anggota. Karena itu kami berharap ada penjelasan secara terbuka,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, masyarakat juga berharap dilakukan penelusuran terhadap administrasi keanggotaan untuk memastikan data anggota masih sesuai dengan kondisi sebenarnya dan seluruh anggota memperoleh hak yang sama dalam kegiatan koperasi.
Perhatian masyarakat tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban Nomor 500.3/1695/414.110.2/2025 tertanggal 24 Maret 2025. Dalam surat itu, Kopwan AN NISA tercantum sebagai koperasi yang teridentifikasi berstatus Open Loop dan diminta menyampaikan komitmen perbaikan tata kelola agar memenuhi kriteria Close Loop.
Untuk memperoleh penjelasan, Nawasnews.com telah menghubungi Kepala Desa Nguruan, Saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan dana hibah koperasi, ia mempersilakan media meminta keterangan langsung kepada pengurus koperasi.
“Spean takon langsung takonno penguruse, Berinisial (K),” tulis Kepala Desa Ngruan melalui pesan WhatsApp.
Ketika kembali ditanya apakah pengelolaan dana tersebut dialihkan kepada pihak lain, Kepala Desa menjawab singkat bahwa koperasi tetap dikelola oleh pengurusnya.
“Dikelola pengurus sendiri,” balasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi menjalankan usahanya berdasarkan asas keterbukaan, demokrasi, dan akuntabilitas. Rapat Anggota menjadi forum tertinggi untuk mengevaluasi kinerja pengurus serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota.
Atas dasar itu, warga berharap instansi yang berwenang dapat melakukan pembinaan maupun evaluasi administrasi apabila diperlukan, sehingga keberadaan dana hibah, pelaksanaan RAT, laporan keuangan, perkembangan aset, serta data keanggotaan dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, Nawasnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengurus Kopwan AN NISA terkait pengelolaan koperasi dan tindak lanjut atas status Open Loop. Redaksi akan memuat penjelasan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(M. Mursyid)




