Tuban, Nawasnews.com – Koordinator Aksi Aliansi Warga SH Terate Cabang Tuban bersama Penasehat Hukum korban menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum serta penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap warga SH Terate.
Koordinator Aksi MAT NUR, S.H. menyampaikan bahwa rencana aksi yang semula dijadwalkan pada Kamis–Jumat, 23–24 Juli 2026, resmi ditunda.
Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan arahan Pengurus Cabang SH Terate yang mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum, dialog, dan kelembagaan. Atas arahan tersebut, perjuangan dialihkan melalui Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan DPRD Kabupaten Tuban, sebagaimana surat permohonan hearing yang telah diajukan secara resmi.
Saat ini, Koordinator Aksi masih menunggu konfirmasi resmi dari DPRD Kabupaten Tuban terkait jadwal pelaksanaan hearing yang direncanakan pada hari Selasa pekan depan.
Penundaan aksi ini merupakan bentuk iktikad baik dan komitmen bersama untuk mengedepankan penyelesaian secara konstitusional, dialogis, dan bermartabat tanpa mengurangi komitmen dalam mengawal penegakan hukum hingga tuntas. Apabila hasil hearing nantinya belum memberikan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan, maka langkah-langkah selanjutnya akan diputuskan melalui musyawarah bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Tuban beserta seluruh jajaran, khususnya Kanit Pidana Umum (Pidum) dan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban beserta seluruh tim penyidik yang telah bekerja keras dalam mengungkap perkara dugaan penganiayaan tersebut.
> “Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolresta Tuban beserta seluruh jajaran, khususnya Kanit Pidana Umum (Pidum), Kanit PPA, dan seluruh tim penyidik yang telah bekerja secara cepat dan profesional sehingga berhasil menemukan dan mengamankan beberapa terduga pelaku penganiayaan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tuban dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban,” ujar Khoirun Nasihin.
Namun demikian, sebagai Penasehat Hukum korban, pihaknya meyakini bahwa proses penegakan hukum masih harus terus dilanjutkan karena diduga masih terdapat pelaku lain yang belum diamankan.
> “Kami meyakini bahwa belum seluruh pelaku penganiayaan berhasil diamankan. Oleh karena itu, kami berharap Polresta Tuban tetap berkomitmen mengusut perkara ini secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya Kanit Pidana Umum (Pidum), Kanit PPA, dan seluruh tim penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini benar-benar tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khoirun Nasihin menegaskan bahwa selain mendorong penegakan hukum yang tegas, seluruh pihak juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga persaudaraan dan kehormatan organisasi.
> “Di samping mendorong penegakan hukum yang tuntas, kita masih memiliki catatan penting dalam menjaga semangat sebagai pemersatu bangsa. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan organisasi yang berlaku, bukan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kita semua memiliki tanggung jawab moral sebagai pengurus untuk menjaga kehormatan organisasi, merawat persaudaraan, serta menjadi teladan dalam menaati hukum.
Kehormatan organisasi tidak hanya diukur dari besarnya nama organisasi, tetapi juga dari sikap seluruh pengurus dan anggotanya dalam menyelesaikan setiap persoalan secara bermartabat, bijaksana, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Koordinator Aksi dan Penasehat Hukum juga mengimbau seluruh warga SH Terate dan masyarakat agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas, dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional.
Melalui langkah penundaan aksi dan pengalihan aspirasi ke forum hearing DPRD Kabupaten Tuban, diharapkan penyelesaian persoalan dapat ditempuh secara dialogis tanpa mengurangi substansi tuntutan penegakan hukum. Dengan demikian, keadilan bagi korban dapat terwujud, persaudaraan tetap terjaga, dan kehormatan organisasi tetap terlindungi.
( Redaksi)




