Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TUBAN, Nawasnews.com – Pola penagihan tunggakan pembiayaan Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menuai sorotan warga. Pasalnya, sejumlah petugas mendatangi rumah salah satu anggota pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.00–19.00 WIB dengan jumlah yang disebut mencapai sekitar 10 orang.

Menurut informasi yang dihimpun Nawasnews.com di lokasi, kedatangan petugas dalam jumlah banyak tersebut memicu perhatian warga sekitar. Sorotan yang muncul bukan semata terkait adanya tunggakan pembiayaan, melainkan menyangkut cara dan pola penagihan yang dilakukan.

Salah seorang petugas Mekaar yang berada di lokasi menyampaikan kepada awak media bahwa anggota yang didatangi memiliki tunggakan pembiayaan dengan nominal yang cukup besar.

Menurut keterangannya, pembiayaan tersebut menggunakan enam nama berbeda, dengan nilai tunggakan yang disebut berkisar sekitar Rp9 juta, Rp8 juta, Rp7 juta, Rp5 juta, Rp3 juta hingga Rp1 juta.

«”Anggota tersebut menggunakan enam nama orang lain,” ujar salah satu petugas kepada awak media.»

Pernyataan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak pengelola Mekaar, khususnya mengenai mekanisme pembiayaan, penggunaan identitas dalam pengajuan pembiayaan, serta status masing-masing pembiayaan yang dimaksud.

Sejumlah warga mengaku penagihan dengan mendatangi rumah anggota bukan kali pertama terjadi. Menurut mereka, pola serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk pada sore hingga malam hari.

Dari sisi waktu, penagihan sekitar pukul 18.00–19.00 WIB masih berada dalam rentang waktu yang pada kondisi tertentu diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, tata cara penagihan juga menjadi bagian penting dalam prinsip perlindungan konsumen.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penagihan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik maupun verbal.

Selain itu, Nawasnews.com juga memperoleh informasi dari sejumlah warga mengenai dugaan adanya pembayaran anggota yang disebut belum tercatat dalam administrasi pembiayaan.

Informasi tersebut masih berupa keterangan awal dari warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi melalui bukti pembayaran, catatan transaksi, maupun klarifikasi dari pihak Mekaar.

Hingga berita ini diterbitkan, Nawasnews.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Mekaar terkait standar operasional penagihan, mekanisme pencatatan pembayaran, serta informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dan akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.

(Redaksi)

Berita Terkait

Gugatan CLS Pemkab Bojonegoro Masuk Mediasi, Ada Proses “Perbaikan” yang Belum Dijelaskan
Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan
SPPG Nguruan Masuk Daftar Penghentian Operasional BGN, Status SLHS Jadi Sorotan
SPPG Nguruhan Mulai Operasi Februari, SLHS Terbit Agustus: BGN Masih Catat Belum Ber-SLHS
Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran
Diduga Belum Lengkapi APD, K3 Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan
Track Excavator Diduga Tanpa Pelindung di Atas Aspal, Metode Kerja Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan
Komitmen Dinas Tunda 10 Hari, Rekonstruksi Jalan Sekitar Rp3,5 Miliar Menanti Kepastian 8 September
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:25 WIB

Gugatan CLS Pemkab Bojonegoro Masuk Mediasi, Ada Proses “Perbaikan” yang Belum Dijelaskan

Kamis, 10 September 2026 - 14:18 WIB

Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00 WIB

SPPG Nguruan Masuk Daftar Penghentian Operasional BGN, Status SLHS Jadi Sorotan

Rabu, 9 September 2026 - 07:47 WIB

Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran

Selasa, 8 September 2026 - 00:29 WIB

Diduga Belum Lengkapi APD, K3 Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:18 WIB