TUBAN, Nawasnews.com – Penelusuran Nawasnews.com terkait kondisi Koperasi Wanita (Kopwan) AN NISA Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, masih terus berlanjut. Dalam proses konfirmasi, salah seorang pengelola menyampaikan bahwa koperasi tersebut sudah tidak lagi menjalankan aktivitasnya.
Pada Senin (3/8/2026), pengelola menyebut koperasi telah berhenti beroperasi sejak tahun 2020.
«”Sudah sekitar lima tahun tak cekel uripe. Kopwan sudah macet. Mulai tahun 2020 sudah tidak berjalan. Itu juga bukan milik saya saja,” ujarnya.»
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang dihimpun redaksi dan masih akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai kondisi administrasi, data keanggotaan, pelaksanaan pertanggungjawaban pengurus, serta perkembangan aktivitas koperasi selama tidak beroperasi.
Saat dimintai penjelasan lebih rinci, pengelola menyampaikan belum dapat memberikan keterangan karena memiliki agenda lain.
«”Besok jam satu siang saya ada kegiatan. Pagi saya ke pasar, pulangnya sekitar jam 09.30 WIB, Mari ngono ngurusi MBG,” jelasnya pada Rabu (5/8/2026).»
Sebagai bagian dari proses verifikasi, redaksi juga mengajukan permohonan kepada pengelola agar bersedia menunjukkan atau memberikan salinan data anggota koperasi, termasuk data anggota yang masih memiliki tunggakan apabila tersedia. Data tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan informasi yang berkembang di masyarakat dengan dokumen administrasi koperasi.
Hingga berita ini disusun, permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban Nomor 500.3/1695/414.110.2/2025 tertanggal 24 Maret 2025, Kopwan AN NISA tercantum berstatus Open Loop disertai permintaan agar dilakukan komitmen perbaikan tata kelola menuju kriteria Close Loop.
Nawasnews.com masih akan meminta penjelasan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban mengenai perkembangan status koperasi tersebut, termasuk bentuk pembinaan yang telah dilakukan serta informasi terbaru terkait kondisi kelembagaan Kopwan AN NISA.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pengurus Kopwan AN NISA maupun pihak terkait lainnya. Apabila terdapat klarifikasi, koreksi, atau penjelasan tambahan, pemberitaan ini akan diperbarui sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(M. Mursyid)




