BLORA, Nawasnews.com – Pelaksanaan proyek konstruksi penimbunan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 itu diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Blora, paket pekerjaan dengan kode tender 10140805000 dan nama paket “Penimbunan Untuk Sekolah Rakyat” berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora.
Nilai pagu paket tercatat sebesar Rp13.750.000.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp13.521.840.000. Tender tersebut dimenangkan oleh CV. Sejahtera Teknik, yang beralamat di Jalan Raya Margomulyo Nomor 269, Balen, Bojonegoro, Jawa Timur, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp12.630.000.000.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi proyek pada Jumat (31/7/2026), ditemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak sesuai dengan standar pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Di lokasi kegiatan, awak media tidak menemukan papan informasi proyek maupun direksi keet yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kondisi tersebut menyulitkan publik untuk mengetahui identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, jangka waktu pelaksanaan, hingga penanggung jawab proyek.
Selain itu, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan jasa konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Awak media juga tidak melihat adanya tempat penyimpanan atau stok bahan bakar solar yang digunakan untuk operasional alat berat di area proyek.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang perwakilan kontraktor yang mengaku sebagai anak pemilik CV. Sejahtera Teknik membenarkan bahwa pekerjaan telah berjalan dan kontrak pelaksanaan telah ditandatangani.
Namun, dalam proses konfirmasi tersebut terjadi peristiwa yang dinilai tidak lazim. Yang bersangkutan sempat memperlihatkan sebuah wadah plastik bening berukuran kecil berisi serbuk menyerupai garam yang sebelumnya tampak ditebarkan di sekitar pintu masuk lokasi proyek. Setelah itu, ia meminta agar komunikasi lebih lanjut terkait proyek disampaikan melalui seseorang yang disebut bernama Pak Habibi.
Peristiwa tersebut dicatat sebagai bagian dari fakta yang ditemui awak media di lapangan. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai maksud maupun tujuan tindakan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Blora maupun manajemen CV. Sejahtera Teknik masih dalam proses konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara normatif, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020, serta ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan penerapan aspek keselamatan kerja dan pengendalian risiko selama pelaksanaan proyek.
Selain itu, pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi penggunaan anggaran negara maupun daerah agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut, termasuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan tidak dipasangnya papan proyek, penerapan K3 di lapangan, serta pemenuhan seluruh ketentuan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBD.
(Redaksi)




