TUBAN, Nawasnews.com – Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Grabagan–Waleran di Kabupaten Tuban dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.322.050.000 dan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp5.158.446.681,57, yang dikerjakan oleh CV. Pulung Rahayu, masih dalam tahap pelaksanaan dan pengendalian mutu.
Menindaklanjuti hasil observasi lapangan yang menemukan pengukuran sekitar 17 sentimeter pada salah satu titik pekerjaan, redaksi telah meminta klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban.
Dalam keterangannya kepada redaksi, pihak dinas menyampaikan bahwa ketebalan lapisan urugan belum dilakukan pemeriksaan bersama (opnam). Pengukuran ketebalan nantinya akan dilaksanakan bersamaan dengan pengujian kepadatan menggunakan metode Sand Cone setelah penyedia jasa mengajukan permohonan opnam.
«”Iya, kurang lebih sama terkait urugan. Nanti ada opnam ketebalan sekalian Sand Cone. Belum dilakukan opnam karena rekanan juga belum melakukan permohonan opnam.”»
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini proses verifikasi teknis terhadap ketebalan lapisan urugan masih belum dilaksanakan. Dengan demikian, hasil pengukuran lapangan pada satu titik belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesesuaian maupun ketidaksesuaian pekerjaan secara keseluruhan terhadap spesifikasi kontrak.
Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, setiap tahapan pekerjaan wajib melalui pemeriksaan mutu dan volume. Opnam lapangan serta uji Sand Cone menjadi bagian dari mekanisme pengendalian kualitas untuk memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis sebelum dilakukan pembayaran maupun penerimaan hasil pekerjaan.
Redaksi menghargai penjelasan dari pihak dinas dan berharap proses opnam, pengujian mutu, serta pemeriksaan administrasi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian apakah pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Nawasnews.com akan terus memantau perkembangan proyek ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(M. Mursyid)




