INVESTIGASI |Nawasnews.com
TUBAN,– Pelaksanaan proyek Pelebaran Jalan Ruas Pandanagung–Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian setelah penelusuran Nawasnews.com menemukan indikasi adanya perbedaan antara spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak dengan hasil pengukuran di lapangan.
Berdasarkan dokumen gambar kerja (shop drawing) yang diperoleh Nawasnews.com, pekerjaan tersebut mensyaratkan timbunan pedel setebal 20 sentimeter yang dipadatkan secara mekanis. Di atas lapisan tersebut selanjutnya dilaksanakan lantai kerja beton mutu fc’ 10 MPa setebal 5 sentimeter sebelum pengecoran beton utama.
Dalam pemantauan di lokasi, Nawasnews.com melakukan pengukuran pada titik yang dipantau dan memperoleh hasil ketebalan timbunan pedel sekitar 17 sentimeter. Hasil pengukuran tersebut merupakan temuan awal yang masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak serta metode pelaksanaan pekerjaan.
Data LPSE Kabupaten Tuban menunjukkan proyek ini memiliki nilai pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.687.600.000. Melalui proses tender, pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Sugih Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp2.652.968.384,25.
Dalam pekerjaan konstruksi jalan, ketebalan timbunan pedel merupakan salah satu unsur penting yang memengaruhi daya dukung pondasi dan kinerja struktur perkerasan. Oleh karena itu, pelaksanaan pekerjaan pada prinsipnya mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan kontrak, kecuali terdapat perubahan yang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta standar mutu yang ditetapkan. Pengendalian mutu pekerjaan juga menjadi tanggung jawab penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, Nawasnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PPK, Dinas PUPR Kabupaten Tuban, konsultan pengawas, serta CV Sugih Jaya Abadi terkait hasil pengukuran lapangan tersebut, termasuk apakah terdapat penjelasan teknis atau perubahan pekerjaan yang telah disetujui sesuai ketentuan.
Nawasnews.com akan memuat setiap penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik.
(Mursyid)




