Izin Operasional SMK GUSDUR Dipastikan Berlaku hingga Desember 2026, Yayasan Sampaikan Hak Jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, Nawasnews.com – Status legalitas operasional SMK GUSDUR (NPSN: 69990152) di Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sempat menjadi perhatian setelah dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa Surat Izin Perpanjangan Operasional SMK Swasta Nomor 103/14.02.05/02/II/2025 memiliki masa berlaku sejak 6 Desember 2024 hingga 5 Desember 2025.

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur pada 11 Februari 2025 dan menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan pendidikan selama masa berlakunya.

Dalam penyelenggaraan pendidikan swasta, proses pendirian dan operasional sekolah tidak hanya didasarkan pada keberadaan yayasan sebagai badan hukum. Penyelenggara wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, di antaranya legalitas badan hukum, dokumen penguasaan lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, serta dokumen penyelenggaraan pendidikan. Seluruh persyaratan tersebut diverifikasi sebelum izin operasional diterbitkan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan.

Setelah izin diterbitkan, satuan pendidikan tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh standar penyelenggaraan pendidikan dipenuhi. Apabila masa berlaku izin berakhir, penyelenggara wajib mengajukan perpanjangan sesuai mekanisme yang berlaku agar legalitas operasional tetap terjaga.

Atas dasar dokumen yang dimiliki redaksi saat itu, redaksi melakukan konfirmasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro mengenai status izin operasional terkini, proses verifikasi sebelum penerbitan izin, mekanisme pengawasan terhadap sarana dan prasarana, serta kepastian administrasi peserta didik apabila izin operasional telah diperpanjang.

Permintaan konfirmasi disampaikan secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban, Maskun, S.Pd., M.M., mempersilakan redaksi untuk datang langsung ke kantor.

«”Monggo ke kantor nggih,” tulis Maskun melalui pesan WhatsApp.»

Redaksi kemudian menjelaskan bahwa substansi pertanyaan telah disampaikan secara tertulis dan memohon agar jawaban dapat diberikan melalui WhatsApp guna menjaga akurasi dan efisiensi komunikasi. Hingga berita awal diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi atas pokok-pokok pertanyaan yang diajukan.

Selain melakukan penelusuran administrasi, redaksi juga menghimpun informasi dari sejumlah warga sekitar mengenai riwayat berdirinya sekolah. Sejumlah warga menyampaikan bahwa pada masa awal pendiriannya, SMK GUSDUR disebut memperoleh dukungan dari berbagai pihak, Warga juga menyebut mushala di lingkungan sekolah dibangun melalui swadaya dan gotong royong masyarakat.

Namun demikian, informasi tersebut merupakan keterangan dari masyarakat dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yayasan maupun pihak-pihak yang disebut, sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Hak Jawab Yayasan

Setelah pemberitaan dipublikasikan, Yayasan Seribudua selaku penyelenggara SMK GUSDUR menggunakan hak jawabnya dengan menyampaikan bahwa sekolah telah memiliki izin operasional yang masih berlaku.

Yayasan menjelaskan bahwa SMK GUSDUR telah mengantongi Surat Izin Perpanjangan Operasional SMK Swasta Nomor 85/14.02.07/02/II/2026 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur pada 2 Februari 2026.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, izin operasional tersebut berlaku mulai 6 Desember 2025 hingga 5 Desember 2026. Dengan demikian, kegiatan penyelenggaraan pendidikan di SMK GUSDUR tetap memiliki dasar hukum berupa izin operasional yang masih berlaku.

Redaksi telah menerima salinan dokumen izin operasional tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab. Pemuatan klarifikasi ini merupakan bentuk pemenuhan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya, penelusuran redaksi dilakukan berdasarkan dokumen yang tersedia saat itu, sehingga diperlukan konfirmasi kepada instansi terkait mengenai status perizinan terbaru. Dengan diterimanya dokumen izin operasional terbaru dari pihak yayasan, informasi mengenai masa berlaku izin operasional SMK GUSDUR telah memperoleh penjelasan.

Berdasarkan penelusuran redaksi, Yayasan Seribudua tidak hanya menyelenggarakan SMK GUSDUR, tetapi juga mengelola SMP GUSDUR yang berada di kawasan yang sama di Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpedoman pada prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan.

(Oleh: Redaksi)

Berita Terkait

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon
Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian
Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan
Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020
Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah
Sesi II: Dana Hibah Kopwan AN NISA Jadi Sorotan Warga, Pengurus Belum Beri Tanggapan
Proyek Penimbunan Sekolah Rakyat Rp12,63 Miliar di Cepu Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Proyek
Amanah yang Menunggu Terang: Warga Pertanyakan Tata Kelola Kopwan AN NISA, Kades Sebut Pengelolaan Dilakukan Pengurus
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah

Berita Terbaru