Tuban, Nawasnews.com – Ketua Tim Penasehat Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Khoirun Nasihin, S.H., M.H., didampingi anggota Tim Penasehat Hukum Kriswahyudi, S.H., angkat bicara terkait proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh kliennya.
Tim Penasehat Hukum menyampaikan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, karena perkara ini melibatkan anak, seluruh proses penanganannya harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hasil pendampingan hukum terhadap klien, perkara ini bermula dari adanya konflik antarpeserta didik di lingkungan sekolah. Sebelum peristiwa yang dipersoalkan terjadi, telah beredar informasi atau kabar di lingkungan sekolah mengenai dugaan tertentu. Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi saling menyindir, saling mengejek, hingga berbalas pantun antarsiswa.
Menurut keterangan klien kepada Tim Penasehat Hukum, klien hanya mendengar informasi atau kabar yang telah lebih dahulu beredar di lingkungan sekolah. Klien tidak mengetahui secara langsung kebenaran informasi tersebut dan juga tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menyampaikan ataupun menyebarkannya.
Dalam keterangannya, klien juga mengakui bahwa pantun yang disampaikannya memang ditujukan kepada pelapor. Akan tetapi, pantun tersebut tidak menyebut nama, identitas, ataupun ciri-ciri pribadi pelapor secara eksplisit.
> “Klien kami secara jujur mengakui bahwa pantun tersebut ditujukan kepada pelapor. Namun pantun tersebut tidak menyebut nama ataupun identitas pelapor. Menurut keterangan klien, hal itu merupakan ungkapan spontan dalam konteks perselisihan antarsiswa dan bukan dimaksudkan sebagai tindakan kekerasan ataupun perbuatan pidana,” ujar Khoirun Nasihin, S.H., M.H.
Menurut Khoirun Nasihin, dalam hukum pidana pengakuan mengenai tujuan suatu ucapan tidak serta-merta membuktikan telah terpenuhinya unsur tindak pidana. Setiap unsur yang dipersangkakan tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia juga menjelaskan bahwa perundungan atau bullying bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, setiap dugaan perundungan harus dianalisis berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
> “Mengolok-olok, mengejek ataupun berbalas pantun memang bukan perilaku yang patut dan harus menjadi perhatian pihak sekolah maupun orang tua. Namun secara hukum, tidak setiap perbuatan tersebut otomatis memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penyidik tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khoirun Nasihin berpendapat bahwa apabila melihat substansi persoalan, sengketa ini pada dasarnya merupakan konflik antarpeserta didik di lingkungan sekolah yang seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah.
Menurutnya, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter peserta didik, menyelesaikan konflik secara edukatif, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman.
> “Apabila sejak awal dilakukan mediasi dengan melibatkan kepala sekolah, guru, guru BK, orang tua, serta para siswa, kami meyakini persoalan ini memiliki peluang besar untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pendekatan pembinaan dan penyelesaian secara restoratif seharusnya menjadi langkah awal sebelum menempuh jalur pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Kriswahyudi, S.H., selaku anggota Tim Penasehat Hukum, menambahkan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan menjadikan pemidanaan sebagai langkah terakhir.
> “Kami menghormati hak setiap pihak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun apabila substansi persoalannya masih berupa konflik verbal antarpeserta didik, maka penyelesaian melalui mekanisme internal sekolah patut dipertimbangkan terlebih dahulu. Pendekatan tersebut tidak mengurangi perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada anak untuk belajar bertanggung jawab, memperbaiki diri, dan melanjutkan pendidikannya,” ujar Kriswahyudi, S.H.
Tim Penasehat Hukum juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur tindak pidana sesuai alat bukti yang sah. Penetapan status Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Tim Penasehat Hukum mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan perlindungan terhadap seluruh anak yang terlibat dalam perkara ini.
> “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap aparat penegak hukum, pihak sekolah, masyarakat, dan media tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, profesionalitas, objektivitas, serta kepentingan terbaik bagi anak. Jangan sampai proses hukum yang bertujuan mencari keadilan justru menimbulkan penderitaan baru bagi anak yang sedang menjalani proses hukum.”
Khoirun Nasihin, S.H., M.H. menegaskan bahwa perlindungan hukum harus diberikan secara seimbang kepada seluruh anak yang terlibat dalam perkara.
> “Jangan sampai klien kami menjadi korban kedua (secondary victimization) akibat stigma sosial, tekanan lingkungan, ataupun proses hukum yang berkepanjangan. Anak tetap memiliki hak untuk tumbuh, memperoleh pendidikan, memperbaiki diri, dan meraih masa depan yang baik. Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi semua pihak, namun tetap memperhatikan tujuan perlindungan anak. Hukum pidana hendaknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), sedangkan pembinaan, mediasi, dan penyelesaian secara restoratif harus menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan konflik antarpelajar,” tutup Khoirun Nasihin, S.H., M.H., Ketua Tim Penasehat Hukum, didampingi Kriswahyudi, S.H., anggota Tim Penasehat Hukum.
(M. Mursyid Ef)




