BOJONEGORO, Nawasnews.com – Aktivitas tambang galian C di kawasan Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan debu yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan dan lalu lalang truk pengangkut material, terutama saat musim kemarau.
Pantauan di lokasi pada Jumat (3/7/2026), aktivitas penambangan masih terlihat berlangsung. Sejumlah truk keluar masuk area tambang, sementara dua unit alat berat jenis excavator tampak melakukan pengerukan material.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku debu dari aktivitas tambang mengganggu kenyamanan masyarakat dan membuat jalan serta rumah warga cepat kotor.
“Kalau musim kemarau seperti sekarang, debunya sangat mengganggu. Rumah dan jalan cepat kotor,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas usaha penambangan, salah satu pihak yang disebut sebagai pengelola hanya menjawab bahwa tambang tersebut “milik bersama” tanpa memberikan penjelasan terkait status perizinannya.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi berwenang melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut sekaligus memastikan pengelola menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan agar tidak merugikan masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah dilakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi masih terpantau berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan.
(M.Mursid)




