Debu Tambang Galian C Sawen Sumengko Dikeluhkan Warga, APH Diminta Cek Legalitas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, Nawasnews.com – Aktivitas tambang galian C di kawasan Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan debu yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan dan lalu lalang truk pengangkut material, terutama saat musim kemarau.

Pantauan di lokasi pada Jumat (3/7/2026), aktivitas penambangan masih terlihat berlangsung. Sejumlah truk keluar masuk area tambang, sementara dua unit alat berat jenis excavator tampak melakukan pengerukan material.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku debu dari aktivitas tambang mengganggu kenyamanan masyarakat dan membuat jalan serta rumah warga cepat kotor.

“Kalau musim kemarau seperti sekarang, debunya sangat mengganggu. Rumah dan jalan cepat kotor,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas usaha penambangan, salah satu pihak yang disebut sebagai pengelola hanya menjawab bahwa tambang tersebut “milik bersama” tanpa memberikan penjelasan terkait status perizinannya.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi berwenang melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut sekaligus memastikan pengelola menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan agar tidak merugikan masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah dilakukan pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi masih terpantau berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan.

(M.Mursid)

Berita Terkait

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon
Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian
Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan
Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020
Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah
Sesi II: Dana Hibah Kopwan AN NISA Jadi Sorotan Warga, Pengurus Belum Beri Tanggapan
Proyek Penimbunan Sekolah Rakyat Rp12,63 Miliar di Cepu Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Proyek
Amanah yang Menunggu Terang: Warga Pertanyakan Tata Kelola Kopwan AN NISA, Kades Sebut Pengelolaan Dilakukan Pengurus
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah

Berita Terbaru