BOJONEGORO, Nawasnews.com – Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jembatan Sumengko Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, mulai menjadi perhatian setelah hasil pantauan lapangan menemukan material yang diduga berupa batu bekas bongkaran digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis proyek yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun Nawasnews.com, paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp387.895.200, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp387.894.403,75. Sementara nilai kontrak tercatat sebesar Rp387.367.000, atau hanya terpaut sekitar Rp527.403,75 dari HPS, dengan pelaksana pekerjaan CV Kusuma Karya.
Di lokasi pekerjaan, Nawasnews.com mendapati material batu yang secara visual diduga merupakan hasil bongkaran bangunan lama. Apabila benar merupakan material bekas, kondisi tersebut memerlukan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab mengenai dasar teknis penggunaannya serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, penggunaan material harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengawasan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi apakah material yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis, memperoleh persetujuan dari pengawas pekerjaan, dan tidak mengurangi mutu maupun kekuatan konstruksi.
Selain penggunaan material, nilai kontrak yang hanya berbeda sekitar 0,14 persen dari HPS juga menjadi bagian dari informasi yang dicatat dalam data pengadaan. Meski demikian, selisih yang tipis tersebut bukan merupakan bukti adanya pelanggaran, melainkan informasi yang menjadi bagian dari transparansi proses pengadaan dan perlu dilihat secara utuh bersama dokumen kontrak serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen pengadaan, Nawasnews.com akan mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Pemerintah Kabupaten Bojonegoro guna memperoleh dokumen RKS, RAB,kontrak pekerjaan, serta dokumen teknis lainnya.
Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak pelaksana proyek. Apabila terdapat penjelasan atau data pendukung dari pihak terkait, Nawasnews.com akan memuatnya sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penggunaan batu bekas dalam berita ini didasarkan pada hasil pantauan lapangan dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen teknis serta penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
(Redaksi)




