Kades Talangkembar Bantah Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa, Sebut Transaksi Dilakukan Ahli Waris

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, Nawasnews.com – Polemik dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, kian memanas dan menjadi sorotan publik. Di tengah bergulirnya proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, Kepala Desa Talangkembar, Kurniali, akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya dengan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Kuasa hukum Kurniali, Joekrom, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penjualan tanah kas desa sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan warga. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar karena objek tanah yang dipersoalkan merupakan tanah milik perseorangan yang transaksinya dilakukan oleh para ahli waris, bukan oleh Pemerintah Desa Talangkembar.

“Klien kami sama sekali bukan penjual tanah tersebut. Transaksi dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah, bukan oleh pemerintah desa maupun kepala desa,” tegas Joekrom saat ditemui di kantornya, Senin (29/6/2026).

Menurut Joekrom, data administrasi pertanahan justru menunjukkan bahwa objek tanah tersebut sejak lama telah tercatat sebagai milik perseorangan. Berdasarkan Buku C Desa, terdapat tiga nama yang tercatat sebagai pemilik tanah, yakni Nursan P Darso (Nomor C 42), Tamsimah Saliman (Nomor C 275), dan Samsoeri Soeli (Nomor C 730).

Ia menjelaskan, ketiga nama tersebut sudah tercatat sebagai pemilik sebelum dilaksanakannya proses klasir tanah pada tahun 2000. Bahkan hingga kini tidak ditemukan riwayat maupun catatan adanya transaksi jual beli yang mengubah status kepemilikan tanah tersebut dalam administrasi desa.

“Fakta administrasi desa sangat jelas. Tidak ada catatan yang menunjukkan tanah tersebut pernah menjadi aset desa ataupun dijual oleh kepala desa. Buku C masih mencatat pemilik yang sama,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Joekrom juga menyebut data dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) masih mencantumkan nama-nama yang identik dengan data Buku C Desa. Hal itu, menurutnya, memperkuat bahwa status administrasi pertanahan tidak berubah sebagaimana yang dituduhkan.

Ia juga meluruskan pandangan pihak pelapor yang menjadikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dasar dugaan kepemilikan tanah kas desa. Menurutnya, secara hukum SPPT hanyalah dokumen administrasi perpajakan dan bukan merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah.

“SPPT tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah. Itu hanya dasar penarikan pajak, bukan bukti hak atas tanah. Jika dijadikan dasar utama tuduhan, tentu harus diluruskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dugaan Penjualan TKD Dilaporkan Warga
Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah warga Desa Talangkembar melalui kuasa hukumnya, Agis Yuwandhana, melaporkan dugaan penjualan Tanah Kas Desa kepada aparat penegak hukum.

Pelapor menduga Pemerintah Desa Talangkembar telah menjual sekitar 1,5 hektare Tanah Kas Desa kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti. Dugaan tersebut didasarkan pada adanya SPPT yang disebut masih tercatat atas nama kas desa, sementara di sisi lain telah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama perusahaan swasta.

“Yang kami laporkan adalah dugaan kepala desa menjual Tanah Kas Desa kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti. Indikasinya sudah terbit Sertifikat Hak Pakai, sementara pipil atau SPPT masih tercatat sebagai Tanah Kas Desa,” ujar Agis.

Masuk Tahap Pemeriksaan Inspektorat
Sementara itu, proses penyelidikan terus berlanjut. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tuban telah melakukan gelar perkara dan saat ini menyerahkan proses pemeriksaan kepada Inspektorat Kabupaten Tuban.

Pemeriksaan Inspektorat dilakukan untuk mengkaji apakah terdapat unsur penyimpangan administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara yang menjadi syarat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Andik Supriyanto, membenarkan bahwa proses telah memasuki tahapan tersebut.

“Saat ini berkas sudah masuk di Inspektorat,” singkatnya.

Hingga kini, hasil pemeriksaan Inspektorat masih dinantikan. Temuan dari lembaga pengawas internal pemerintah tersebut akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan penjualan Tanah Kas Desa Talangkembar.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik. Publik kini menunggu kepastian hukum dari hasil penyelidikan yang sedang berlangsung agar polemik yang berkembang dapat dijawab secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon
Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian
Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan
Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020
Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah
Sesi II: Dana Hibah Kopwan AN NISA Jadi Sorotan Warga, Pengurus Belum Beri Tanggapan
Proyek Penimbunan Sekolah Rakyat Rp12,63 Miliar di Cepu Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Proyek
Amanah yang Menunggu Terang: Warga Pertanyakan Tata Kelola Kopwan AN NISA, Kades Sebut Pengelolaan Dilakukan Pengurus
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah

Berita Terbaru