BOJONEGORO, Nawasnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung API RAWI Polres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bojonegoro.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bojonegoro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami terus berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif melalui langkah preventif dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” ujar AKBP Afrian Satya Permadi.
Selama satu bulan terakhir, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap lima kasus yang menjadi perhatian, yakni pencurian kabel tembaga di menara telekomunikasi, penyanderaan disertai pemerasan dan penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon genggam, serta dugaan tindak pidana aborsi.
Pada kasus pencurian kabel tembaga, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (28), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Tersangka diduga melakukan pencurian kabel tembaga di sejumlah tower telekomunikasi untuk kemudian dijual kembali.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 30 kilogram kabel tembaga beserta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian. Polisi menyebut kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Selain itu, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus penyanderaan yang disertai pemerasan dan penganiayaan. Perkara tersebut bermula dari persoalan hubungan asmara yang kemudian berujung tindak pidana.
Korban berinisial WD (43), warga Kecamatan Dander, diduga dibawa secara paksa menggunakan mobil sewaan dari wilayah Kediri menuju Bojonegoro. Selama perjalanan, keluarga korban diminta menyerahkan uang tebusan sebesar Rp20 juta. Setelah terjadi negosiasi, pelaku menerima uang Rp12 juta sebelum akhirnya korban ditinggalkan di Terminal Blitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilio dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, pada kasus dugaan tindak pidana aborsi, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menjelaskan bahwa perkara melibatkan seorang perempuan berusia 18 tahun yang baru lulus sekolah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perempuan tersebut diduga berupaya menggugurkan kandungannya setelah mengetahui dirinya hamil di luar nikah. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta insan pers yang selama ini turut memberikan informasi kepada kepolisian sehingga membantu proses pengungkapan berbagai tindak pidana.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan rekan-rekan media. Informasi yang disampaikan sangat membantu proses penyelidikan. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya.
(M. Mursid)




