Investigasi
BOJONEGORO, Nawasnews.com – Menjamurnya toko modern yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Kabupaten Bojonegoro kini menjadi sorotan serius. gerai-gerai baru justru terus bermunculan di sejumlah titik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan, proses perizinan, dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Persoalan ini tak lagi bisa dipandang sebagai urusan administratif biasa. Ketika izin tertentu disebut tak lagi terbit, namun toko modern baru tetap berdiri dan beroperasi, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses itu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya.
Pemkab Bojonegoro dan Satpol PP pun didesak tidak hanya berhenti pada rapat, klarifikasi, atau pernyataan semata. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata berupa pendataan, verifikasi, penertiban, hingga sanksi terhadap gerai yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Di lapangan, juga muncul gerai-gerai yang secara administratif menggunakan nama usaha lokal, namun pola operasionalnya disebut menyerupai toko modern berjaringan.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa regulasi daerah, tetapi juga rasa keadilan bagi pelaku UMKM dan toko tradisional yang harus bersaing di tengah ekspansi ritel modern.
Kasus ini juga berkaitan dengan penyelidikan Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan toko modern. Karena itu, persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan patut ditelusuri lebih jauh oleh pihak berwenang.
Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan gerai yang diduga belum memiliki PBG, belum mengantongi izin operasional lengkap, atau melanggar ketentuan.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Perbup Nomor 48 Tahun 2021 dan memerintahkan penertiban tegas terhadap toko modern yang terbukti melanggar aturan perizinan di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
M. Mursyid




