Menjamurnya Toko Modern Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemkab Bojonegoro Didesak Lakukan Penertiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Investigasi

BOJONEGORO, Nawasnews.com – Menjamurnya toko modern yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Kabupaten Bojonegoro kini menjadi sorotan serius. gerai-gerai baru justru terus bermunculan di sejumlah titik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan, proses perizinan, dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Persoalan ini tak lagi bisa dipandang sebagai urusan administratif biasa. Ketika izin tertentu disebut tak lagi terbit, namun toko modern baru tetap berdiri dan beroperasi, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses itu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya.

Pemkab Bojonegoro dan Satpol PP pun didesak tidak hanya berhenti pada rapat, klarifikasi, atau pernyataan semata. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata berupa pendataan, verifikasi, penertiban, hingga sanksi terhadap gerai yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Di lapangan, juga muncul gerai-gerai yang secara administratif menggunakan nama usaha lokal, namun pola operasionalnya disebut menyerupai toko modern berjaringan.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa regulasi daerah, tetapi juga rasa keadilan bagi pelaku UMKM dan toko tradisional yang harus bersaing di tengah ekspansi ritel modern.

Kasus ini juga berkaitan dengan penyelidikan Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan toko modern. Karena itu, persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan patut ditelusuri lebih jauh oleh pihak berwenang.

Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan gerai yang diduga belum memiliki PBG, belum mengantongi izin operasional lengkap, atau melanggar ketentuan.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Perbup Nomor 48 Tahun 2021 dan memerintahkan penertiban tegas terhadap toko modern yang terbukti melanggar aturan perizinan di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

M. Mursyid

Berita Terkait

Gugatan CLS Pemkab Bojonegoro Masuk Mediasi, Ada Proses “Perbaikan” yang Belum Dijelaskan
Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan
SPPG Nguruan Masuk Daftar Penghentian Operasional BGN, Status SLHS Jadi Sorotan
SPPG Nguruhan Mulai Operasi Februari, SLHS Terbit Agustus: BGN Masih Catat Belum Ber-SLHS
Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran
Diduga Belum Lengkapi APD, K3 Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan
Track Excavator Diduga Tanpa Pelindung di Atas Aspal, Metode Kerja Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan
Komitmen Dinas Tunda 10 Hari, Rekonstruksi Jalan Sekitar Rp3,5 Miliar Menanti Kepastian 8 September
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:25 WIB

Gugatan CLS Pemkab Bojonegoro Masuk Mediasi, Ada Proses “Perbaikan” yang Belum Dijelaskan

Kamis, 10 September 2026 - 14:18 WIB

Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00 WIB

SPPG Nguruan Masuk Daftar Penghentian Operasional BGN, Status SLHS Jadi Sorotan

Rabu, 9 September 2026 - 07:47 WIB

Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran

Selasa, 8 September 2026 - 00:29 WIB

Diduga Belum Lengkapi APD, K3 Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:18 WIB