Menjamurnya Toko Modern Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemkab Bojonegoro Didesak Lakukan Penertiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Investigasi

BOJONEGORO, Nawasnews.com – Menjamurnya toko modern yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Kabupaten Bojonegoro kini menjadi sorotan serius. gerai-gerai baru justru terus bermunculan di sejumlah titik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan, proses perizinan, dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Persoalan ini tak lagi bisa dipandang sebagai urusan administratif biasa. Ketika izin tertentu disebut tak lagi terbit, namun toko modern baru tetap berdiri dan beroperasi, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses itu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya.

Pemkab Bojonegoro dan Satpol PP pun didesak tidak hanya berhenti pada rapat, klarifikasi, atau pernyataan semata. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata berupa pendataan, verifikasi, penertiban, hingga sanksi terhadap gerai yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Di lapangan, juga muncul gerai-gerai yang secara administratif menggunakan nama usaha lokal, namun pola operasionalnya disebut menyerupai toko modern berjaringan.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa regulasi daerah, tetapi juga rasa keadilan bagi pelaku UMKM dan toko tradisional yang harus bersaing di tengah ekspansi ritel modern.

Kasus ini juga berkaitan dengan penyelidikan Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan toko modern. Karena itu, persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan patut ditelusuri lebih jauh oleh pihak berwenang.

Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan gerai yang diduga belum memiliki PBG, belum mengantongi izin operasional lengkap, atau melanggar ketentuan.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Perbup Nomor 48 Tahun 2021 dan memerintahkan penertiban tegas terhadap toko modern yang terbukti melanggar aturan perizinan di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

M. Mursyid

Berita Terkait

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon
Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian
Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan
Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020
Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah
Sesi II: Dana Hibah Kopwan AN NISA Jadi Sorotan Warga, Pengurus Belum Beri Tanggapan
Proyek Penimbunan Sekolah Rakyat Rp12,63 Miliar di Cepu Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Proyek
Amanah yang Menunggu Terang: Warga Pertanyakan Tata Kelola Kopwan AN NISA, Kades Sebut Pengelolaan Dilakukan Pengurus
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah

Berita Terbaru