Nasabah BFI Finance Bojonegoro Keluhkan Ancaman dan Tekanan Psikis dari Oknum Penagih

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

BOJONEGORO, Nawasnews.com -Seorang konsumen perusahaan pembiayaan (finance) asal Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, mengeluhkan tindakan penagihan yang dinilai intimidatif dan arogan oleh oknum petugas dari BFI Finance Bojonegoro. Konsumen merasa bingung dan tertekan secara psikis lantaran terus diteror dengan ancaman somasi hingga pelaporan ke pihak berwajib, padahal masa pembayaran belum melewati tanggal jatuh tempo.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsumen berinisial A tersebut merupakan debitur kredit kendaraan roda empat dengan tenor jangka waktu 4 tahun. Selama hampir satu tahun berjalan, A selalu menunjukkan itikad baik dan tidak ada permasalahan signifikan dalam membayar angsuran bulanan mobilnya.

 

“Saya dan keluarga itu bingung mas, pihak BFI nagih sampai jam 7 malam. Padahal kan jatuh temponya baru tanggal 25 Juni. Saya juga sudah bilang baik-baik kalau akhir bulan nanti pasti saya bayar dua bulan sekaligus karena uangnya baru turun di akhir bulan,” kata A, warga Desa Ngampel tersebut dengan nada polos dan sedih, Rabu (26/2026).

 

Saya ini orang kecil, tidak tahu apa-apa soal hukum, jadi saya dan keluarga juga takut sekali waktu diancam mau di somasi hingga dilaporkan ke polisi,” tambahnya.

 

Berdasarkan tekanan dari oknum penagih tersebut, jika pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo yang ditentukan, maka konsumen dipaksa harus langsung membayar untuk jatah dua bulan sekaligus.

 

Konsumen berinisial A sendiri sudah menyanggupi aturan sepihak tersebut demi menunjukkan tanggung jawabnya.

 

“Saya padahal sudah bilang, nanti akhir bulan begitu dapat uang malah mau saya bayar langsung dua bulan sekalian seperti yang mereka minta kalau lewat tanggal. Jadi benar-benar tidak ada niat buat menghindar atau tidak bayar, cuma nunggu uangnya ada di akhir bulan,” tambah A dengan pasrah.

 

Tindakan agresif dan pemaksaan sistem pembayaran ini diduga kuat menabrak aturan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan atau tenaga penagih dilarang keras menggunakan ancaman, tekanan psikis, maupun menerapkan aturan sepihak yang memberatkan konsumen di luar perjanjian kontrak awal.

 

Secara aturan hukum, somasi atau laporan polisi barulah dapat dilakukan apabila debitur terbukti melakukan eksekusi sepihak atau sengaja membandel setelah lewat masa jatuh tempo yang lama melalui prosedur Surat Peringatan (SP) resmi, bukan melalui teror verbal verbal yang menekan psikologis nasabah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BFI Finance Bojonegoro belum memberikan klarifikasi resmi terkait SOP penagihan dan aturan wajib bayar dua bulan yang dikeluhkan oleh konsumennya tersebut. Di sisi lain, A tetap memegang komitmennya untuk melunasi dua bulan angsuran di akhir bulan.

Redaksi

 

 

Berita Terkait

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon
Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian
Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan
Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020
Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah
Sesi II: Dana Hibah Kopwan AN NISA Jadi Sorotan Warga, Pengurus Belum Beri Tanggapan
Proyek Penimbunan Sekolah Rakyat Rp12,63 Miliar di Cepu Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Proyek
Amanah yang Menunggu Terang: Warga Pertanyakan Tata Kelola Kopwan AN NISA, Kades Sebut Pengelolaan Dilakukan Pengurus
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Sesi II: Dari Pintu Rumah ke Meja Polisi: Riuh Penagihan Mekaar di Pekuwon

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Sesi IV: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Jawaban Dinas Masih Menjadi Penantian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Penagihan Mekaar di Pekuwon , Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pola dan Prosedur di Lapangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Sesi III: Lima Tahun Tak Beroperasi, Pengelola Sebut Kopwan AN NISA Tidak Berjalan Sejak 2020

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Merajut Ukhuwah, Menenun Harmoni: Kapolres Bojonegoro Sambangi Muhammadiyah

Berita Terbaru