TUBAN, Nawasnews.com – Dugaan praktik komersialisasi layanan internet rumahan tanpa izin atau yang dikenal sebagai RT/RW Net ilegal menjadi sorotan di Kabupaten Tuban. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi sejumlah pelanggan layanan internet residensial diduga menjual kembali (reselling) koneksi internet kepada rumah-rumah warga tanpa memiliki izin sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Bahkan di sejumlah titik, satu sambungan internet rumah tangga diduga dibagikan kepada puluhan pelanggan menggunakan perangkat pembagi jaringan (switch) dan jaringan kabel udara yang membentang antarpermukiman. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan disebut berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pelanggan di Desa Mojoagung mengaku hanya membagikan koneksi internet kepada lima rumah yang masih memiliki hubungan keluarga. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga sekitar, jumlah pengguna yang menikmati sambungan dari titik tersebut diduga lebih banyak dari yang disampaikan.
Apabila benar digunakan untuk kepentingan komersial, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan layanan internet residensial yang pada umumnya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Selain diduga merugikan penyedia layanan, pembagian koneksi kepada banyak pelanggan juga berpotensi menurunkan kualitas layanan internet. Semakin banyak pengguna yang terhubung dalam satu sambungan, semakin besar kemungkinan kecepatan internet menurun, terutama pada jam-jam sibuk.
Di sisi lain, keberadaan kabel jaringan yang dipasang secara tidak teratur juga dikhawatirkan mengganggu estetika lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tuban bersama instansi terkait diketahui telah melakukan penertiban terhadap kabel-kabel telekomunikasi yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan, termasuk yang memanfaatkan fasilitas publik secara tidak semestinya.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan internet dari pihak yang tidak memiliki identitas usaha maupun izin yang jelas. Warga juga disarankan memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi penyedia layanan serta memastikan pemasangan dilakukan oleh teknisi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak ICONNET terkait dugaan adanya praktik penjualan kembali layanan internet residensial tersebut serta langkah pengawasan yang dilakukan terhadap pelanggan yang diduga melanggar ketentuan layanan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(M.Mursyid)




