BOJONEGORO, Nawasnews.com – Sejumlah warga Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, mengeluhkan aktivitas penambangan galian C yang diduga masih berlangsung di wilayah mereka. Keluhan utama warga berkaitan dengan debu yang beterbangan dari kendaraan pengangkut material dan dinilai mengganggu kenyamanan maupun kesehatan masyarakat.
Dari hasil pemantauan Nawasnews.com pada Selasa (30/6/2026), alat berat dan kendaraan pengangkut material terlihat masih beroperasi di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung kurang lebih selama dua bulan.
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan menuturkan, pada awal kegiatan penambangan pihak pengelola sempat melakukan penyiraman jalan sebagai upaya mengurangi debu. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut tidak lagi dilakukan sehingga kondisi jalan menjadi kering dan debu mudah beterbangan ketika kendaraan melintas.
“Awalnya jalan masih disiram, jadi debunya tidak terlalu terasa. Sekarang sudah tidak pernah disiram lagi, setiap truk lewat debunya masuk ke permukiman,” ungkapnya.
Warga tersebut juga menyampaikan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan disebut-sebut merupakan milik salah seorang warga Desa Sambeng yang dikenal dengan panggilan Bapaknya Putri.
Selain itu, ia mengaku mendengar informasi bahwa kegiatan penambangan diduga dikelola oleh seseorang berinisial M. Menurut informasi yang diperolehnya, orang tersebut sebelumnya disebut pernah menjalankan aktivitas serupa di wilayah Sawen sebelum berpindah ke Desa Sambeng.
Meski demikian, informasi mengenai pihak yang diduga mengelola tambang tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.
Warga juga mengaku sempat melihat beberapa orang yang diduga berasal dari pihak Kecamatan Kasiman mendatangi lokasi sekitar satu pekan lalu. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti maksud maupun hasil dari kunjungan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Nawasnews.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang diduga mengelola tambang, Pemerintah Desa Sambeng, Pemerintah Kecamatan Kasiman, serta instansi terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut dan langkah pengawasannya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Selain memastikan status perizinan, warga juga meminta adanya tindakan untuk mengurangi dampak debu yang selama ini mereka rasakan apabila aktivitas penambangan masih terus berlangsung.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.
(Oleh, M. Mursid)




