TUBAN, Nawasnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024 dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas demokrasi dan menjaga kemurnian mandat rakyat. Melalui putusan tersebut, Putusan MK menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih, baik sebelum maupun setelah dilantik, tidak dapat mengundurkan diri apabila alasan pengunduran dirinya adalah untuk mengikuti kontestasi politik lain yang sama-sama ditempuh melalui mekanisme pemilihan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo, M.H., menilai putusan tersebut menegaskan bahwa suara yang diberikan pemilih bukan sekadar formalitas, melainkan amanah konstitusional yang harus dihormati oleh setiap calon terpilih.
“Ketika masyarakat memberikan suara dalam pemilu, sesungguhnya mereka sedang memberikan mandat kepada seseorang untuk menjalankan fungsi representasi di lembaga legislatif. Karena itu, pengunduran diri hanya untuk berpindah ke kontestasi politik lain tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap pilihan rakyat,” ujar Sutrisno dalam kajiannya.
Menurutnya, MK tidak melarang pengunduran diri secara mutlak. Mahkamah justru memberikan batasan yang jelas dengan membedakan antara jabatan hasil pemilihan (elected officials) dan jabatan berdasarkan penunjukan negara (appointed officials).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pengunduran diri calon legislatif terpilih hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan karena yang bersangkutan mendapat penugasan negara untuk menduduki jabatan yang tidak diperoleh melalui pemilihan umum, seperti menteri, duta besar, atau jabatan publik lain yang bersifat penunjukan.
“Logika hukum yang dibangun Mahkamah adalah menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap mandat rakyat dan kebutuhan negara untuk menempatkan warga negara pada jabatan strategis melalui mekanisme pengangkatan,” jelasnya.
MK melalui Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 juga menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat inkonstitusional bersyarat. Norma tersebut kini dimaknai bahwa penggantian calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila calon tersebut mengundurkan diri karena mendapat penugasan negara pada jabatan yang tidak melalui mekanisme pemilihan umum.
Sutrisno berharap substansi putusan MK tersebut segera diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat.
“Pengaturan yang lebih tegas dalam undang-undang akan menjadi pedoman bagi KPU dalam menyusun regulasi teknis, sekaligus mengurangi potensi sengketa hukum pada tahapan penetapan maupun penggantian calon terpilih,” katanya.
Ia menambahkan, integrasi putusan MK ke dalam revisi UU Pemilu juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia dengan memastikan setiap suara rakyat memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat etika demokrasi. Mandat rakyat harus ditempatkan sebagai amanah yang tidak boleh diperlakukan sebagai batu loncatan menuju kontestasi politik lainnya,” pungkasnya.
(M. Mursyid Ef)




