Kantor Pertanahan Magelang Umumkan Permohonan Sertipikat Pengganti Tanah 330 Meter Persegi

Rabu, 4 November 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang, Nawasnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang mengumumkan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sebidang tanah yang sertipikat aslinya dilaporkan hilang. Pengumuman tersebut sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 hari.

Informasi itu tercantum dalam Pengumuman Nomor 132/Peng-33.08.HP.03.02/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Jatmiko, S.T., M.Sc.

Berdasarkan isi pengumuman, permohonan penerbitan sertipikat pengganti diajukan oleh Arqi Mutiara Dewi yang bertindak sebagai kuasa ahli waris dari Joesoef.

Adapun bidang tanah yang dimohonkan penggantian sertipikatnya berstatus Hak Milik Nomor 137, dengan luas 330 meter persegi. Dalam data pertanahan, objek tersebut tercatat atas nama R. Yoesoef dan dibukukan pada 24 April 1968.

Tanah tersebut berlokasi di Desa Sidogede, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Kantor Pertanahan memberikan kesempatan kepada siapa pun yang merasa mempunyai hak atau kepentingan hukum atas tanah tersebut untuk menyampaikan keberatan secara tertulis. Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, disertai alasan dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila sampai berakhirnya masa pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah sertipikat pengganti diterbitkan, sertipikat lama yang dinyatakan hilang tidak lagi berlaku sebagai dokumen hak atas tanah tersebut. Prosedur ini mengacu pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Melalui pengumuman tersebut, masyarakat diharapkan turut mencermati informasi pertanahan ini. Khususnya, pihak yang mengetahui riwayat tanah atau merasa mempunyai hubungan hukum dengan objek tersebut agar memanfaatkan masa 30 hari yang telah diberikan untuk menyampaikan keberatan apabila memiliki dasar dan bukti yang sah.

(Red)

Berita Terkait

Proyek Jalan Pandanagung–Simo dan Pentingnya Pengawasan Mutu Pekerjaan
Kapolres Bojonegoro Pimpin Apel Siaga Bencana, Kesiapan Personel dan Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Polisi Peduli Pendidikan, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro untuk Pelajar
Bidang Bina Marga PUPR Tuban Klarifikasi Temuan Material Besi pada Proyek Jalan Pandanagung–Simo
Dugaan Ketidaksesuaian Wiremesh Proyek Pelebaran Jalan Pandanagung–Simo, Kontraktor Belum Berikan Klarifikasi
Perjuangkan Hak Kepemilikan, Dulyono Minta MA Kembalikan Dump Truck yang Disita dalam Kasus Tambang Ilegal Tuban
Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran
Diduga Belum Lengkapi APD, K3 Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:02 WIB

Proyek Jalan Pandanagung–Simo dan Pentingnya Pengawasan Mutu Pekerjaan

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Kapolres Bojonegoro Pimpin Apel Siaga Bencana, Kesiapan Personel dan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Rabu, 4 November 2026 - 10:59 WIB

Kantor Pertanahan Magelang Umumkan Permohonan Sertipikat Pengganti Tanah 330 Meter Persegi

Selasa, 3 November 2026 - 20:36 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro untuk Pelajar

Selasa, 3 November 2026 - 19:49 WIB

Bidang Bina Marga PUPR Tuban Klarifikasi Temuan Material Besi pada Proyek Jalan Pandanagung–Simo

Berita Terbaru