TUBAN, Nawasnews.com — Pemerintah Kecamatan Soko merespons sorotan warga terkait pelaksanaan pembangunan di Desa Bangunrejo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Plt. Camat Soko Dwi Putri Novianie mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan kondisi di lapangan dapat diklarifikasi secara objektif.
“Terima kasih infonya. Terkait hal yang dipersoalkan, kami akan koordinasi ke pemerintah desa dengan kondisi di lapangan dapat diklarifikasi secara objektif,” ujar Dwi Putri.
Respons tersebut disampaikan setelah sejumlah warga mempertanyakan proses pelaksanaan pekerjaan di Desa Bangunrejo. Warga mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan sebelum alat berat tiba di lokasi dan melakukan pengerukan.
“Sebelum pekerjaan dimulai tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba alat berat datang dan menggali,” ujar salah seorang warga.
Selain persoalan informasi sebelum pekerjaan dimulai, warga juga menyoroti aktivitas pengerukan yang disebut berlangsung di sekitar area berbatasan dengan tanah milik warga.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan titik dan jalur pekerjaan, termasuk bagaimana batas lahan di sekitar lokasi ditentukan sebelum pengerukan dilakukan.
Sejumlah hal masih perlu dijelaskan secara terbuka, antara lain sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, volume dan spesifikasi kegiatan, dasar penentuan trase, serta mekanisme pemberitahuan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Koordinasi yang dijanjikan pihak kecamatan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi pekerjaan di lapangan. Klarifikasi juga diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Keterangan mengenai tidak adanya sosialisasi maupun persoalan batas lahan masih merupakan informasi awal dari warga dan menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Nawasnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Bangunrejo, pelaksana pekerjaan, pemilik lahan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(M. Mursyid)






