TUBAN | Nawasnews.com – Pelaksanaan proyek Pelebaran Jalan Ruas Pandanagung–Simo, Kabupaten Tuban, mendapat perhatian setelah muncul temuan material besi yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis saat pemeriksaan pembesian.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Sugih Jaya Abadi tersebut memiliki nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.687.600.000, dengan nilai kontrak Rp2.652.968.384,25.
Menindaklanjuti informasi tersebut, konfirmasi dilakukan kepada pihak rekanan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban pada Selasa, 3 November 2026, melalui pesan WhatsApp.
Dalam konfirmasi sekitar pukul 16.17 WIB, pihak rekanan menyampaikan bahwa material besi yang sebelumnya menjadi perhatian telah diganti seluruhnya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak dinas.
“Iki waktu pengecekan teko dinas wes di ganti kabeh,” demikian keterangan pihak rekanan.
Sementara itu, sekitar pukul 16.45 WIB pada hari yang sama, Plt. Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Tri Mulya, memberikan penjelasan terkait pemeriksaan material tersebut.
Tri Mulya membenarkan bahwa dalam pemeriksaan pembesian sebelumnya, pihak dinas menemukan material besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Atas temuan itu, rekanan telah diminta untuk mengganti material dan tidak menggunakannya dalam pekerjaan.
“Kalau tidak sesuai, harus pasang yang sesuai spek. Besi yang tidak sesuai kemarin dibawa pulang saja, jangan ditaruh di lapangan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Tri Mulya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan silang terkait dokumentasi yang menjadi perhatian. Berdasarkan komunikasi dengan pihak terkait, foto yang dipersoalkan kemungkinan merupakan dokumentasi lama, sedangkan material yang baru disebut telah dipasang setelah dilakukan penggantian.
Meski demikian, Tri Mulya menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan lapangan masih ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi, penggantian tetap wajib dilakukan.
“Kalau memang ada yang tidak sesuai, tetap wajib diganti. Saya tidak mau tahu, yang penting kalau di lapangan tidak sesuai, saya mewajibkan ganti,” tegasnya.
Selain memberikan penjelasan mengenai material, Tri Mulya juga berharap komunikasi antara pihak dinas, rekanan, media, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, keterbukaan komunikasi dan pengecekan bersama diperlukan agar setiap informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dapat diklarifikasi berdasarkan kondisi sebenarnya.
Dari keterangan kedua pihak, diketahui bahwa material besi yang sebelumnya menjadi perhatian telah ditindaklanjuti melalui instruksi penggantian dari pihak dinas. Rekanan juga menyatakan bahwa seluruh material tersebut telah diganti saat pemeriksaan dilakukan.
Kendati demikian, keterangan mengenai penggantian material tersebut tetap perlu dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan. Kesesuaian material yang terpasang juga perlu dipastikan berdasarkan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan pekerjaan.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp2,65 miliar, pengawasan terhadap mutu pekerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat tentu berharap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik dapat menghasilkan kualitas konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi, pengawasan teknis, serta pemeriksaan hasil pekerjaan menjadi hal penting agar pelaksanaan proyek dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(M. Mursyid)






