TUBAN, Nawasnews.com – Upaya hukum Dulyono, warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, untuk mendapatkan kembali dump truck miliknya terus berlanjut. Kendaraan yang selama ini menjadi satu-satunya sumber penghidupan tersebut turut disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah setempat.
Dulyono bersikukuh meminta kendaraannya dikembalikan. Ia mengaku truk tersebut sebelumnya hanya dipinjam oleh temannya dengan alasan untuk mengangkut tanah urug makam. Namun, kendaraan itu justru digunakan untuk mengangkut material tambang ilegal di Desa Ngandong yang dikaitkan dengan aktivitas terdakwa berinisial CK.
Saat dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim Polresta Tuban, dump truck tersebut turut diamankan dan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Saya berharap truk yang saya miliki satu-satunya bisa kembali. Apalagi itu untuk mencari nafkah sehari-hari,” ujar Dulyono kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Adapun kendaraan yang disita merupakan dump truck Mitsubishi Canter warna kuning tahun 2014 dengan nomor polisi S 8807 UE.
Melalui kuasa hukumnya, Nur Aziz, SH., MH., Ngadimin, SH., MH., dan Bagus Setiawan, SH., dari kantor hukum Aziz Law Firm yang beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 32, Tuban, Dulyono secara resmi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan tersebut pada pokoknya meminta agar kendaraan milik kliennya tidak dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Nur Aziz menjelaskan, langkah hukum tersebut dilakukan untuk menegaskan pentingnya membedakan tanggung jawab pelaku utama tindak pidana dengan pihak ketiga yang memiliki barang yang kemudian digunakan dalam suatu tindak pidana.
Menurutnya, Dulyono tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dipinjam tersebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Dump truck tersebut jika dirampas untuk negara, menurut kami, merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi mengabaikan asas keadilan (due process of law). Sebab, kendaraan tersebut dipinjamkan dengan iktikad baik tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan pemilik dalam aktivitas tambang ilegal,” terang Nur Aziz, yang juga menjabat Ketua DPC Ikadin Tuban.
Aziz, sapaan akrabnya, menilai perampasan kendaraan milik pihak ketiga yang beriktikad baik (bona fide third party) perlu dipertimbangkan secara cermat. Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut, baik dalam bentuk penyertaan (deelneming) maupun niat jahat (mens rea).
“Klien kami merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik. Tidak ada keterlibatan dalam penyertaan tindak pidana maupun niat jahat terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Karena itu, apabila kendaraan miliknya dirampas untuk negara, harus ada pertimbangan hukum yang benar-benar menjamin rasa keadilan,” paparnya.
Ia menambahkan, majelis hakim perlu membedakan antara kendaraan yang secara sadar digunakan sebagai sarana kejahatan oleh pelaku dengan kendaraan milik pihak ketiga yang digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya.
Menurutnya, aspek kepemilikan, pengetahuan, keterlibatan, serta ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh pemilik kendaraan dari aktivitas pertambangan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
“Perkara ini menjadi tolok ukur integritas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara proporsional,” tegas advokat senior tersebut.
Nur Aziz juga berpandangan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal semestinya menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemodal, pengelola, dan pihak yang menikmati hasil tambang. Bukan justru mengorbankan pemilik kendaraan yang, menurut keterangan kliennya, tidak mengetahui penyalahgunaan armada tersebut.
Ia berharap putusan kasasi Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan perlindungan terhadap hak kepemilikan pihak ketiga yang beriktikad baik.
Dalam argumentasi hukumnya, pihak kuasa hukum turut merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1545 K/Pid/1986 juncto Nomor 817 K/Pid/2010. Kedua putusan tersebut diajukan sebagai dasar argumentasi mengenai perlindungan terhadap barang milik pihak ketiga yang beriktikad baik.
Di sisi lain, Dulyono kini masih menunggu putusan kasasi. Publik pun menanti bagaimana Mahkamah Agung mempertimbangkan status kepemilikan dump truck tersebut, termasuk apakah permohonan kasasi memenuhi persyaratan formil sebagaimana dipersoalkan berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ditolak, atau justru dikabulkan dengan mengadili sendiri dan memerintahkan pengembalian kendaraan kepada pemiliknya.
(M. Mursyid/Red)






