TUBAN, Nawasnews.com – Peredaran beras di sejumlah titik perdagangan Kabupaten Tuban mendapat perhatian Satgas Pangan Polresta Tuban. Pengawasan dilakukan untuk memastikan harga, ketersediaan pasokan, serta kualitas beras yang dijual kepada masyarakat tetap sesuai ketentuan.
Pemantauan tersebut berlangsung Selasa (8/9/2026) melalui Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026. Kegiatan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Perum Bulog.
Dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya, SIK, MSi, tim mendatangi sejumlah tempat penjualan beras. Pemeriksaan pertama dilakukan di Toko Sumber Jaya dan Toko Eltiga Saudara di Pasar Baru Tuban, Jalan Gajahmada, Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Pengawasan kemudian berlanjut ke Swalayan Bravo Tuban di Jalan Hayam Wuruk serta Samudra Tuban di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tuban.
Petugas tidak hanya melihat label harga. Kondisi stok dan aspek keamanan serta mutu produk juga menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan beras yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pemantauan tersebut, beras medium merek Kembang Desa tercatat dijual sekitar Rp14.000 per kilogram. Harga serupa ditemukan pada beras medium merek Tiga Roda.
Sementara itu, beras premium merek Punokawan ditemukan dengan harga sekitar Rp14.900 per kilogram di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan, S.H., mengatakan pengawasan dilakukan sebagai upaya menjaga agar masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar sekaligus kualitas yang memenuhi standar.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan kualitas yang sesuai ketentuan,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.
Menurutnya, pemantauan tidak berhenti pada kegiatan tersebut. Pengawasan akan dilakukan secara berkala guna mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran dalam perdagangan beras, baik yang berkaitan dengan harga maupun mutu pangan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan dilakukan langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan, harga yang terjangkau, dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, kebutuhan beras masyarakat Tuban dapat terpenuhi dengan produk yang aman dan sesuai standar.
(Puji/Red)






