Menjamurnya Toko Modern Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemkab Bojonegoro Didesak Lakukan Penertiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Investigasi

BOJONEGORO, Nawasnews.com – Menjamurnya toko modern yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Kabupaten Bojonegoro kini menjadi sorotan serius. gerai-gerai baru justru terus bermunculan di sejumlah titik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan, proses perizinan, dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Persoalan ini tak lagi bisa dipandang sebagai urusan administratif biasa. Ketika izin tertentu disebut tak lagi terbit, namun toko modern baru tetap berdiri dan beroperasi, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses itu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya.

Pemkab Bojonegoro dan Satpol PP pun didesak tidak hanya berhenti pada rapat, klarifikasi, atau pernyataan semata. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata berupa pendataan, verifikasi, penertiban, hingga sanksi terhadap gerai yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Di lapangan, juga muncul gerai-gerai yang secara administratif menggunakan nama usaha lokal, namun pola operasionalnya disebut menyerupai toko modern berjaringan.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa regulasi daerah, tetapi juga rasa keadilan bagi pelaku UMKM dan toko tradisional yang harus bersaing di tengah ekspansi ritel modern.

Kasus ini juga berkaitan dengan penyelidikan Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan toko modern. Karena itu, persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan patut ditelusuri lebih jauh oleh pihak berwenang.

Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan gerai yang diduga belum memiliki PBG, belum mengantongi izin operasional lengkap, atau melanggar ketentuan.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Perbup Nomor 48 Tahun 2021 dan memerintahkan penertiban tegas terhadap toko modern yang terbukti melanggar aturan perizinan di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

M. Mursyid

Berita Terkait

Proyek Jalan Pandanagung–Simo dan Pentingnya Pengawasan Mutu Pekerjaan
Kapolres Bojonegoro Pimpin Apel Siaga Bencana, Kesiapan Personel dan Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Kantor Pertanahan Magelang Umumkan Permohonan Sertipikat Pengganti Tanah 330 Meter Persegi
Polisi Peduli Pendidikan, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro untuk Pelajar
Bidang Bina Marga PUPR Tuban Klarifikasi Temuan Material Besi pada Proyek Jalan Pandanagung–Simo
Dugaan Ketidaksesuaian Wiremesh Proyek Pelebaran Jalan Pandanagung–Simo, Kontraktor Belum Berikan Klarifikasi
Perjuangkan Hak Kepemilikan, Dulyono Minta MA Kembalikan Dump Truck yang Disita dalam Kasus Tambang Ilegal Tuban
Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:02 WIB

Proyek Jalan Pandanagung–Simo dan Pentingnya Pengawasan Mutu Pekerjaan

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Kapolres Bojonegoro Pimpin Apel Siaga Bencana, Kesiapan Personel dan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Rabu, 4 November 2026 - 10:59 WIB

Kantor Pertanahan Magelang Umumkan Permohonan Sertipikat Pengganti Tanah 330 Meter Persegi

Selasa, 3 November 2026 - 20:36 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro untuk Pelajar

Selasa, 3 November 2026 - 19:49 WIB

Bidang Bina Marga PUPR Tuban Klarifikasi Temuan Material Besi pada Proyek Jalan Pandanagung–Simo

Berita Terbaru