TUBAN, Nawasnews.com — Keberadaan bangunan yang digunakan untuk mendukung aktivitas operasional PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian. Pasalnya, berdasarkan penelusuran pada peta tata ruang yang diperoleh redaksi, titik lokasi bangunan tersebut tercantum berada pada area yang ditandai sebagai Kawasan Tanaman Pangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara penggunaan bangunan dengan peruntukan ruang pada lokasi tersebut. Namun, keberadaan penanda pada peta belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Kepastian statusnya tetap memerlukan pencocokan titik koordinat dengan dokumen tata ruang resmi serta pemeriksaan terhadap dokumen perizinan yang dimiliki.
Bukan Sekadar Status Kepemilikan Tanah
Persoalan pemanfaatan ruang tidak hanya berkaitan dengan siapa pemilik atau penguasa bidang tanah. Penggunaan suatu bidang tanah untuk kegiatan tertentu juga perlu dilihat berdasarkan rencana tata ruang dan persetujuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Karena itu, sejumlah dokumen menjadi penting untuk diperiksa, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau persetujuan yang relevan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, perlu dipastikan pula status bidang tanah tersebut, termasuk apakah lokasi berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Status-status tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi fisik lahan maupun tampilan peta secara umum. Verifikasi harus mengacu pada data dan dokumen resmi yang berlaku.
Fungsi Bangunan Jadi Pertanyaan
Hal lain yang perlu diperjelas adalah fungsi aktual bangunan tersebut.
Apabila digunakan sebagai area parkir kendaraan atau alat berat, gudang, tempat penyimpanan material, kantor, maupun fasilitas operasional lainnya, fungsi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Dengan demikian, rangkaian pemeriksaan idealnya meliputi status tanah, peruntukan ruang, KKPR/PKKPR, PBG, fungsi bangunan dan penggunaan aktual di lapangan.
Perbedaan antara fungsi yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi penggunaan sebenarnya tentu menjadi hal yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait.
DPMPTSP Tuban Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh kepastian dari pihak yang berwenang, Nawasnews.com telah mengajukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban pada 28 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut kesesuaian lokasi dengan tata ruang, keberadaan KKPR/PKKPR, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan bangunan dan aktivitas PT Ramai Jaya Abadi di Desa Rahayu.
DPMPTSP Kabupaten Tuban saat ini dipimpin Esti Surahmi.
Namun hingga berita ini disusun, DPMPTSP Kabupaten Tuban belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang telah disampaikan Nawasnews.com.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Status kesesuaian pemanfaatan ruang dan legalitas bangunan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan instansi terkait.
Keterkaitan dengan Pertamina EP Perlu Dijelaskan
PT Ramai Jaya Abadi diketahui bergerak di bidang jasa kontraktor dan penyedia berbagai layanan, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas. Informasi pada situs perusahaan menyebutkan sejumlah layanan seperti pekerjaan sipil, mekanikal, alat berat, transportasi, dan layanan terkait kegiatan migas.
Dalam konteks bangunan di Desa Rahayu, apabila fasilitas tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan yang berkaitan dengan Pertamina EP, hubungan tersebut perlu dijelaskan secara proporsional.
Status sebagai rekanan atau pelaksana pekerjaan perusahaan migas tidak dengan sendirinya menjawab persoalan kesesuaian pemanfaatan ruang. Dasar penggunaan lokasi dan dokumen yang menjadi landasan pembangunan maupun operasional fasilitas tetap perlu dipastikan.
PT Ramai Jaya Abadi Diberi Ruang Klarifikasi
Nawasnews.com juga memberikan ruang kepada PT Ramai Jaya Abadi untuk memberikan penjelasan mengenai status tanah, fungsi bangunan, KKPR/PKKPR, PBG, serta dasar penggunaan lokasi tersebut.
Konfirmasi dari perusahaan diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari hasil penelusuran lapangan dan permintaan keterangan kepada pemerintah, tetapi juga memuat penjelasan dari pihak yang berkepentingan langsung.
Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan semata mengenai kepemilikan tanah, melainkan apa dasar tata ruang dan perizinan yang digunakan untuk mendirikan serta mengoperasikan fasilitas PT Ramai Jaya Abadi di lokasi yang pada peta tercantum sebagai Kawasan Tanaman Pangan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah pemanfaatan lokasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau masih terdapat aspek administrasi yang perlu diperjelas.
Hingga berita ini diterbitkan, DPMPTSP Kabupaten Tuban belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan pada 28 Agustus 2026. Nawasnews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait. (Bersambung)
(M. Mursyid)






