Komitmen Dinas Tunda 10 Hari, Rekonstruksi Jalan Sekitar Rp3,5 Miliar Menanti Kepastian 8 September

Minggu, 6 September 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TUBAN, Nawasnews.com — Instruksi Pemerintah Kabupaten Tuban untuk mempercepat pelaksanaan program pascapengesahan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 berhadapan dengan persoalan di lapangan. Rekonstruksi Jalan Ruas Banjarworo–Kumpulrejo–Gemulung senilai hampir Rp3,5 miliar masih berada dalam masa penundaan akibat kebutuhan mobilisasi kegiatan migas.

 

Penundaan tersebut berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 7 September 2026. Berdasarkan komitmen yang disampaikan pihak Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, pekerjaan diharapkan kembali berjalan setelah masa penundaan berakhir.

 

Pihak Dinas PUPR-PRKP sebelumnya menyampaikan kepada Nawasnews.com bahwa penundaan diberikan selama 10 hari.

 

“Saya kasih 10 hari aja sesuai komitmen yg kemarin di surat permohonan,” demikian keterangan pihak dinas.

 

Komitmen tersebut menjadi penting karena proyek jalan telah memiliki kontrak dan masa pelaksanaan 160 hari kalender.

 

Paket Rekonstruksi Jalan Ruas Banjarworo–Kumpulrejo–Gemulung memiliki nilai kontrak hasil negosiasi Rp3.496.878.953,68 dengan masa pelaksanaan 160 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

 

Dengan nilai pekerjaan hampir Rp3,5 miliar, pengendalian waktu pelaksanaan menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.

 

Penundaan selama 10 hari tentu berdampak terhadap ritme pekerjaan di lapangan. Karena itu, yang perlu menjadi perhatian bukan semata alasan penundaan, melainkan kepastian bahwa setelah masa tersebut berakhir, pekerjaan dapat kembali dilaksanakan sesuai jadwal.

 

7 September Menjadi Batas Penentu

 

Masa penundaan telah ditetapkan hingga 7 September 2026. Artinya, tanggal tersebut menjadi titik penting untuk melihat apakah pekerjaan rekonstruksi jalan dapat kembali berjalan sesuai komitmen yang telah disampaikan.

 

Jika pekerjaan kembali berjalan setelah masa penundaan berakhir, pemerintah dan pelaksana pekerjaan perlu memastikan tahapan konstruksi dapat berlangsung efektif sehingga target penyelesaian tetap terkendali.

 

Sebaliknya, apabila terdapat perubahan terhadap rencana tersebut, publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar dan konsekuensinya terhadap pelaksanaan pekerjaan.

 

Sebab, persoalan ini bukan sekadar mengenai berhentinya aktivitas konstruksi selama beberapa hari. Ada kontrak, masa pelaksanaan, anggaran, serta kepentingan masyarakat yang harus tetap diperhitungkan.

 

Percepatan P-APBD Diuji di Lapangan

 

Persoalan ini menjadi relevan setelah Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat tahapan pengadaan dan pelaksanaan program setelah P-APBD 2026 disetujui.

 

Instruksi tersebut disampaikan saat membuka Diseminasi Peningkatan Kualitas Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam rangka Optimalisasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Tuban Tahun 2026 di Gedung KORPRI Tuban, Rabu (2/9/2026).

 

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa waktu pelaksanaan anggaran 2026 tersisa sekitar empat bulan.

 

“Waktu kita tersisa kurang lebih empat bulan. Artinya, setelah P-APBD disetujui, jangan sampai ada waktu yang terbuang untuk hal-hal yang sebenarnya bisa kita selesaikan lebih awal,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menempatkan percepatan program sebagai perhatian utama pemerintah daerah.

 

Namun, di lapangan terdapat pekerjaan infrastruktur yang telah berkontrak dan untuk sementara harus ditunda karena kebutuhan mobilisasi kegiatan lain.

 

Di sinilah komitmen penundaan 10 hari menjadi penting untuk dikawal.

 

Bukan soal siapa yang harus didahulukan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan kepentingan pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian pekerjaan yang telah menggunakan anggaran daerah.

 

Menunggu Realisasi Komitmen

 

Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa penundaan tersebut merupakan pelanggaran. Namun, transparansi mengenai dasar penundaan, komitmen 10 hari, serta kepastian pekerjaan setelah 7 September tetap penting.

 

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah memastikan pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran publik tetap berjalan sesuai perencanaan dan kontrak.

 

Kini, batas waktu penundaan tinggal menunggu berakhir. Komitmen 10 hari yang disampaikan Dinas PUPR-PRKP akan diuji oleh kondisi di lapangan.

 

Jika pekerjaan kembali berjalan setelah 7 September, komitmen tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga proyek tetap berada dalam kendali waktu.

 

Namun apabila kembali terjadi penundaan, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan, dasar keputusan, serta langkah pengendalian terhadap proyek tersebut.

 

Nawasnews.com masih mengupayakan konfirmasi kepada CV Putera Gumilang selaku pelaksana pekerjaan dan Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban mengenai dasar penundaan, komitmen hingga 7 September, serta dampaknya terhadap masa pelaksanaan 160 hari.

 

Keterangan dari para pihak diperlukan agar persoalan ini dapat disajikan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan dokumen serta fakta pelaksanaan di lapangan.

 

(Jejaring Redaksi Nawasnews.com/Tim)

Berita Terkait

Proyek Jalan Pandanagung–Simo dan Pentingnya Pengawasan Mutu Pekerjaan
Kapolres Bojonegoro Pimpin Apel Siaga Bencana, Kesiapan Personel dan Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Kantor Pertanahan Magelang Umumkan Permohonan Sertipikat Pengganti Tanah 330 Meter Persegi
Polisi Peduli Pendidikan, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro untuk Pelajar
Bidang Bina Marga PUPR Tuban Klarifikasi Temuan Material Besi pada Proyek Jalan Pandanagung–Simo
Dugaan Ketidaksesuaian Wiremesh Proyek Pelebaran Jalan Pandanagung–Simo, Kontraktor Belum Berikan Klarifikasi
Perjuangkan Hak Kepemilikan, Dulyono Minta MA Kembalikan Dump Truck yang Disita dalam Kasus Tambang Ilegal Tuban
Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:02 WIB

Proyek Jalan Pandanagung–Simo dan Pentingnya Pengawasan Mutu Pekerjaan

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Kapolres Bojonegoro Pimpin Apel Siaga Bencana, Kesiapan Personel dan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Rabu, 4 November 2026 - 10:59 WIB

Kantor Pertanahan Magelang Umumkan Permohonan Sertipikat Pengganti Tanah 330 Meter Persegi

Selasa, 3 November 2026 - 20:36 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro untuk Pelajar

Selasa, 3 November 2026 - 19:49 WIB

Bidang Bina Marga PUPR Tuban Klarifikasi Temuan Material Besi pada Proyek Jalan Pandanagung–Simo

Berita Terbaru