P-APBD Disahkan, Bupati Tuban Minta Percepatan, Proyek Jalan Rp3,49 Miliar Belum Terlihat Bergerak

Sabtu, 5 September 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TUBAN, Nawasnews.com — Pemerintah Kabupaten Tuban tengah mendorong percepatan pelaksanaan program setelah Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 disahkan. Namun, di lapangan, Rekonstruksi Jalan Ruas Banjarworo–Kumpulrejo–Gemulung belum terlihat memasuki tahap pekerjaan konstruksi.

Pantauan Nawasnews.com di lokasi belum mendapati aktivitas pekerjaan.

Padahal, paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp3.496.878.953,68 dan dilaksanakan oleh CV Putera Gumilang.

Kondisi ini menjadi perhatian karena pemerintah daerah pada saat yang sama tengah menekankan agar pelaksanaan program tidak kehilangan waktu setelah P-APBD disetujui.

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat membuka Diseminasi Peningkatan Kualitas Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam rangka Optimalisasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Tuban di Gedung KORPRI Tuban, Rabu (2/9/2026), mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan anggaran tinggal sekitar empat bulan.

“Waktu kita tersisa kurang lebih empat bulan. Artinya, setelah P-APBD disetujui, jangan sampai ada waktu yang terbuang untuk hal-hal yang sebenarnya bisa kita selesaikan lebih awal,” tegasnya.

Bukan Sekadar Soal Belum Ada Aktivitas

Belum bergeraknya pekerjaan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kelalaian kontraktor.

Pihak CV Putera Gumilang menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan rencana moving atau mobilisasi Pertamina TGE yang akan melintasi ruas jalan tersebut. Atas kondisi itu, terdapat permintaan waktu penundaan selama 10 hari Per Tgl (29/082026) sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Penjelasan tersebut penting ditempatkan dalam pemberitaan agar kondisi di lapangan tidak dibaca secara sepihak.

Namun, justru di sinilah persoalan tata kelola perlu mendapat perhatian.

Penundaan selama 10 hari mungkin terlihat singkat. Tetapi bagi pekerjaan konstruksi yang memiliki batas waktu pelaksanaan, 10 hari tetap merupakan bagian dari waktu yang harus diperhitungkan secara cermat.

Pertanyaan publik bukan semata mengapa pekerjaan belum berjalan, melainkan bagaimana penundaan tersebut memengaruhi jadwal kontrak dan target penyelesaian pekerjaan.

Apakah masa penundaan telah diperhitungkan dalam pelaksanaan kontrak? Bagaimana pengaturan jadwal setelah penundaan berakhir? Dan langkah apa yang disiapkan pemerintah daerah agar pekerjaan tetap selesai sesuai ketentuan?

Jangan Sampai Waktu yang Terbatas Menjadi Persoalan Baru

Nilai pekerjaan yang mencapai hampir Rp3,5 miliar membuat pengendalian waktu menjadi penting.

Pemerintah daerah sendiri telah menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan P-APBD harus tetap disertai perencanaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi dan koordinasi untuk mengantisipasi kendala teknis yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan program.

Karena itu, keberadaan kepentingan mobilisasi TGE dan pekerjaan rekonstruksi jalan semestinya dapat dikelola melalui koordinasi yang jelas.

Kepentingan mobilisasi tidak harus berhadapan dengan kepentingan pembangunan infrastruktur. Yang perlu dipastikan adalah keduanya tidak menimbulkan persoalan baru terhadap jadwal, mutu maupun penyelesaian pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut bukan hanya memastikan proyek berjalan, tetapi juga memastikan setiap keputusan yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan memiliki dasar, jadwal dan pengendalian yang jelas.

Publik pun berhak memperoleh kepastian: kapan penundaan berakhir, kapan kontraktor mulai bekerja, dan apakah target penyelesaian tetap dapat dicapai sesuai kontrak?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah, bukan tuduhan terhadap kontraktor maupun pihak yang melakukan mobilisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Nawasnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban dan CV Putera Gumilang mengenai dasar penundaan 10 hari, jadwal mobilisasi, masa pelaksanaan kontrak serta kepastian dimulainya pekerjaan setelah penundaan berakhir.

Pada akhirnya, percepatan P-APBD tidak cukup diukur dari seberapa cepat anggaran direncanakan. Ukurannya juga terletak pada seberapa tertib pekerjaan dilaksanakan dan seberapa jelas pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

(Redaksi Nawasnews.com/Tim)

Berita Terkait

Gugatan CLS Pemkab Bojonegoro Masuk Mediasi, Ada Proses “Perbaikan” yang Belum Dijelaskan
Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan
SPPG Nguruan Masuk Daftar Penghentian Operasional BGN, Status SLHS Jadi Sorotan
SPPG Nguruhan Mulai Operasi Februari, SLHS Terbit Agustus: BGN Masih Catat Belum Ber-SLHS
Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran
Diduga Belum Lengkapi APD, K3 Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan
Track Excavator Diduga Tanpa Pelindung di Atas Aspal, Metode Kerja Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan
Komitmen Dinas Tunda 10 Hari, Rekonstruksi Jalan Sekitar Rp3,5 Miliar Menanti Kepastian 8 September
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:25 WIB

Gugatan CLS Pemkab Bojonegoro Masuk Mediasi, Ada Proses “Perbaikan” yang Belum Dijelaskan

Kamis, 10 September 2026 - 14:18 WIB

Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00 WIB

SPPG Nguruan Masuk Daftar Penghentian Operasional BGN, Status SLHS Jadi Sorotan

Rabu, 9 September 2026 - 07:47 WIB

Satgas Pangan Polresta Tuban Awasi Harga dan Mutu Beras, Pastikan Stok Aman di Pasaran

Selasa, 8 September 2026 - 00:29 WIB

Diduga Belum Lengkapi APD, K3 Proyek Irigasi Dalwo Dipertanyakan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Data SLHS SPPG Nguruan dan Dokumen BGN Perlu Penjelasan

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:18 WIB