TUBAN, Nawasnews.com — Rekonstruksi Jalan Ruas Banjarworo–Kumpulrejo–Gemulung, Kabupaten Tuban, memasuki hari keenam masa penundaan pada Kamis (3/9/2026). Dari 10 hari yang dijadwalkan, tersisa empat hari sebelum pekerjaan direncanakan kembali dilanjutkan.
Penundaan berlangsung sejak 29 Agustus hingga 7 September 2026. Penyesuaian pelaksanaan tersebut berkaitan dengan rencana mobilisasi rig dan peralatan pendukung kegiatan operasi minyak dan gas bumi di Lapangan Tawun Gegunung.
Persoalannya kini bukan semata soal pekerjaan yang berhenti sementara. Dengan waktu penundaan yang telah berjalan enam hari, perhatian bergeser pada kemampuan pelaksana pekerjaan mengendalikan kembali jadwal setelah aktivitas dimulai.
Paket rekonstruksi tersebut memiliki nilai kontrak hasil negosiasi Rp3.496.878.953,68. Berdasarkan data pengadaan, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 160 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Nilai pekerjaan dan batas waktu pelaksanaan membuat setiap perubahan jadwal perlu dikelola secara cermat. Kontraktor dituntut memastikan penyesuaian tersebut tidak mengurangi pencapaian target, mutu pekerjaan, maupun ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Ketika Enam Hari Sudah Berlalu
Empat hari tersisa sebelum masa penundaan berakhir. Pada titik ini, kesiapan kontraktor menjadi penting.
Pekerjaan yang kembali dimulai pada 8 September mendatang membutuhkan pengaturan sumber daya, material, peralatan, serta tahapan pekerjaan yang terukur. Terlebih, ruas tersebut akan digunakan dalam mobilisasi rig dan kendaraan pendukung dengan beban yang berbeda dari lalu lintas harian masyarakat.
Kondisi jalan setelah mobilisasi juga perlu diperhatikan. Sebagai bagian dari proyek rekonstruksi, ruas tersebut tetap harus memenuhi standar teknis pekerjaan ketika pelaksanaan dilanjutkan.
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa penundaan tersebut merupakan pelanggaran. Namun, penundaan tetap menyisakan pertanyaan yang relevan bagi pengelolaan proyek: bagaimana waktu yang tersisa akan dikelola, dan siapa yang memastikan target pekerjaan tetap tercapai?
Di sinilah peran kontraktor dan pengawas pekerjaan menjadi penting. Penyesuaian jadwal semestinya tidak berhenti pada perubahan kalender, tetapi diikuti pengendalian pekerjaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan nilai proyek hampir Rp3,5 miliar, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa kebutuhan mobilisasi rig dapat berjalan tanpa mengorbankan kualitas dan penyelesaian rekonstruksi jalan.
Nawasnews.com masih mengupayakan konfirmasi kepada PUTERA GUMILANG selaku pelaksana pekerjaan dan Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban mengenai dasar penundaan, mekanisme penyesuaian jadwal, serta langkah pengendalian pekerjaan setelah masa penundaan berakhir.
(Jejaring Redaksi/Tim)






