Rencana Parapatan Luhur PSHT September 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun Menuai Penolakan, Legitimasi Kepemimpinan hingga Hak atas Nama dan Logo Dipertanyakan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN — Rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT pada September 2026 yang disebut akan digelar di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun menuai sorotan dan penolakan dari sejumlah warga serta pengurus PSHT di berbagai daerah.

Penolakan disebut datang dari sejumlah unsur warga, mulai dari tingkat rayon, ranting hingga cabang. Mereka mempertanyakan dasar penyelenggaraan, mandat peserta, kewenangan penyelenggara, serta kapasitas forum untuk mengatasnamakan seluruh warga PSHT.

Polemik tersebut semakin menjadi perhatian karena rencana kegiatan itu dikaitkan dengan M. Taufik, sementara sejumlah warga mempertanyakan kembali sejarah pergantian kepemimpinan organisasi, status badan hukum perkumpulan, serta penggunaan nama dan logo PSHT.

RENCANA PARLUH DI PADEPOKAN AGUNG MENJADI SOROTAN

Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun selama ini dipandang sebagai salah satu simbol penting dalam perjalanan organisasi. Karena itu, rencana penyelenggaraan Parluh di tempat tersebut dinilai bukan sekadar persoalan lokasi kegiatan.

Sejumlah warga mempertanyakan siapa yang memberikan kewenangan untuk menggunakan Padepokan Agung sebagai tempat penyelenggaraan forum, atas nama organisasi siapa kegiatan tersebut dilaksanakan, serta apakah forum tersebut memiliki mandat untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh warga PSHT.

Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah warga.

M. TAUFIK DISEBUT DIBERHENTIKAN SEBELUM MASA JABATAN BERAKHIR

Menurut keterangan sejumlah warga dan pengurus, M. Taufik pernah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PSHT sebelum masa jabatannya berakhir.

Setelah proses tersebut, organisasi kemudian menetapkan Drs. H. Moerdjoko sebagai Ketua Umum PSHT melalui mekanisme organisasi.

Bagi kelompok yang mendukung kepemimpinan Drs. H. Moerdjoko, rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian dari sejarah organisasi yang tidak dapat diabaikan ketika membicarakan legitimasi kepemimpinan PSHT saat ini.

Karena itu, munculnya kembali rencana Parluh yang dikaitkan dengan M. Taufik, terlebih apabila disebut akan diselenggarakan di Padepokan Agung, memunculkan pertanyaan mendasar:

Atas mandat siapa forum tersebut diselenggarakan? Siapa yang memberikan mandat? Siapa yang menetapkan peserta? Dan sejauh mana forum tersebut dapat mengatasnamakan seluruh PSHT?

Jika sebuah forum hendak diklaim sebagai forum yang mewakili seluruh PSHT, maka menurut sejumlah warga perlu dijelaskan secara terbuka cabang mana yang memberikan mandat, bagaimana peserta ditetapkan, siapa yang memiliki kewenangan mengundang, serta apa dasar organisasi yang digunakan.

BADAN HUKUM PERKUMPULAN JUGA MENJADI SOROTAN

Persoalan kemudian berkembang pada munculnya badan hukum perkumpulan PSHT yang dikaitkan dengan pihak M. Taufik.

Sejumlah warga dan pengurus mempertanyakan apakah pembentukan sebuah badan hukum secara otomatis berarti badan hukum tersebut memiliki kewenangan untuk mewakili seluruh struktur dan warga PSHT.

Pertanyaan ini penting karena status badan hukum dan legitimasi kepemimpinan organisasi merupakan dua persoalan yang tidak selalu identik.

Badan hukum perlu dilihat berdasarkan dokumen pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pengesahan, serta kewenangan organ-organ di dalamnya. Sementara legitimasi kepengurusan organisasi harus dilihat berdasarkan mekanisme organisasi yang berlaku.

Karena itu, setiap klaim kewenangan semestinya dapat dibuktikan dengan dokumen, keputusan organisasi dan dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan sepihak.

NAMA DAN LOGO PSHT BUKAN SEKADAR IDENTITAS

Selain persoalan kepemimpinan dan badan hukum, penggunaan nama dan logo PSHT juga menjadi perhatian.

Sejumlah pihak menyatakan bahwa nama dan logo PSHT telah didaftarkan sebagai merek dan terdapat pihak yang tercatat sebagai pemegang hak atas merek tersebut.

Dalam perspektif hukum merek, hak pemilik merek terdaftar harus dilihat berdasarkan sertifikat, ruang lingkup perlindungan, kelas barang dan/atau jasa, masa perlindungan, serta dasar penggunaan merek.

Karena itu, penggunaan nama maupun logo PSHT dalam kegiatan tertentu, termasuk kegiatan yang mengatasnamakan organisasi, menurut sejumlah pihak perlu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, kepemimpinan organisasi, badan hukum, penggunaan Padepokan Agung dan hak atas merek merupakan persoalan yang berbeda. Masing-masing harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang sesuai.

KHOIRUN NASIHIN: “JANGAN MEMUTUS SEJARAH ORGANISASI”

Advokat Khoirun Nasihin, S.H., M.H. meminta seluruh pihak membaca persoalan PSHT secara utuh dan tidak membangun legitimasi hanya berdasarkan klaim sepihak.

«“Kalau M. Taufik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka peristiwa tersebut merupakan bagian penting dari sejarah organisasi. Setelah itu harus dilihat siapa yang ditetapkan sebagai Ketua Umum dan melalui mekanisme apa keputusan tersebut diambil.”»

Menurut Khoirun, persoalan legitimasi harus dapat dibuktikan secara objektif.

«“Kalau ingin menyatakan diri memiliki mandat organisasi, sederhana saja: buka dokumennya, buka keputusan organisasinya dan jelaskan mekanisme pemberian mandatnya. Jangan hanya mengandalkan klaim.”»

Terkait rencana Parluh September 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun, ia menilai aspek mandat dan kewenangan perlu dijelaskan secara terbuka.

«“Kalau Parapatan Luhur itu dimaksudkan mewakili seluruh PSHT, maka harus jelas siapa pesertanya, siapa pemberi mandatnya dan apa dasar kewenangannya. Termasuk harus jelas dasar penggunaan Padepokan Agung sebagai tempat penyelenggaraan.”»

Khoirun juga menyoroti penggunaan nama dan logo PSHT.

«“Nama dan logo PSHT memiliki aspek hukum yang harus dihormati. Penggunaannya tidak bisa semata-mata didasarkan pada klaim bahwa seseorang atau kelompok merasa berhak. Semuanya harus dilihat dari dokumen, sertifikat merek dan dasar penggunaan yang sah.”»

Ia menegaskan bahwa keberadaan badan hukum tidak otomatis menyelesaikan persoalan hak atas merek.

«“Badan hukum adalah satu persoalan. Kepengurusan organisasi persoalan lain. Hak atas merek juga persoalan lain. Jangan dicampuradukkan seolah-olah satu hal otomatis memberikan kewenangan atas hal lainnya.”»

WARGA DIMINTA MENDAPATKAN INFORMASI SECARA UTUH

Khoirun meminta warga di tingkat rayon, ranting dan cabang memperoleh informasi lengkap sebelum menentukan sikap.

«“Warga rayon, ranting dan cabang harus mendapatkan informasi yang utuh. Mereka jangan dipaksa mengikuti narasi sepihak. Kalau ada perbedaan, selesaikan melalui musyawarah, mekanisme organisasi dan hukum.”»

Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai kepemimpinan maupun penyelenggaraan Parluh tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

«“PSHT memiliki nilai persaudaraan. Jangan karena persoalan kepemimpinan atau kepentingan kelompok, persaudaraan yang sudah dibangun puluhan tahun justru rusak.”»

PERSOALANNYA BUKAN HANYA SIAPA YANG MENYELENGGARAKAN

Pada akhirnya, polemik Parluh September 2026 bukan semata-mata persoalan siapa yang menggelar forum atau di mana forum tersebut dilaksanakan.

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah siapa yang memiliki mandat, bagaimana mandat tersebut diperoleh, siapa yang berwenang mengambil keputusan atas nama organisasi, apa dasar penggunaan Padepokan Agung, bagaimana status badan hukum ditempatkan dalam struktur organisasi, serta siapa yang memiliki hak dan kewenangan atas penggunaan nama dan logo PSHT.

Semua pertanyaan tersebut semestinya dijawab dengan dokumen, keputusan organisasi, mekanisme yang transparan dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi warga PSHT, kejelasan tersebut penting bukan hanya untuk menentukan legitimasi sebuah forum, tetapi juga untuk menjaga nama besar, marwah Padepokan Agung, organisasi dan persaudaraan PSHT agar tidak semakin terseret ke dalam konflik berkepanjangan.

(Red)

Berita Terkait

Ketika Jalan Desa Menjadi Panggung, Karnaval Jegulo Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Mediasi Jadi Jalan Penyelesaian Persoalan di SDN Simo, Kepentingan Anak Jadi Prioritas
Songkok Tertinggal, Puluhan Tangan dan Sebuah Tanya di SDN Simo
Parapet Jembatan Rusak Dilintasi Tronton, Apakah Dinas PUPR Sudah Mengetahui dan Mengeluarkan Rekomendasi?
Akses Menuju Dua Desa Satu Dusun Di Jatirogo Dipasangi Portal, Warga Soroti Permintaan Uang “Seikhlasnya”
Tronton Pengangkut Alat Berat Melintas, Parapet Jembatan di Jalur Proyek PT TGE Rusak
Penagihan Mekaar di Pekuwon Berujung Saling Lapor, Anak 14 Tahun Jadi Sorotan
Sesi VII: Dinsos dan Sekolah Bergerak, Kondisi Psikis Siswa MTsN 2 Rengel Jadi Perhatian, Pendampingan Anak di Pekuwon Berlanjut
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Ketika Jalan Desa Menjadi Panggung, Karnaval Jegulo Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Mediasi Jadi Jalan Penyelesaian Persoalan di SDN Simo, Kepentingan Anak Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Songkok Tertinggal, Puluhan Tangan dan Sebuah Tanya di SDN Simo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Parapet Jembatan Rusak Dilintasi Tronton, Apakah Dinas PUPR Sudah Mengetahui dan Mengeluarkan Rekomendasi?

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Akses Menuju Dua Desa Satu Dusun Di Jatirogo Dipasangi Portal, Warga Soroti Permintaan Uang “Seikhlasnya”

Berita Terbaru