TUBAN, Nawasnews.com — Persoalan penagihan PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, berlanjut ke proses kepolisian. Di tengah proses hukum dari kedua pihak, seorang anak berusia 14 tahun yang berada di rumah saat kejadian disebut mengalami tekanan psikologis hingga mengurung diri dan tidak mau bersekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.22 WIB. Berdasarkan keterangan keluarga, sejumlah orang yang disebut sebagai petugas PNM Mekaar datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Keluarga mengaku kondisi ekonomi mereka terbatas. Situasi di rumah kemudian disebut berubah tegang. Menurut keterangan keluarga, terdengar suara gedoran pintu dan aliran listrik di rumah sempat padam.
Saat kejadian, di dalam rumah disebut terdapat seorang ibu bersama anak berusia 14 tahun, anak berusia 6 tahun, dan seorang balita.
Keluarga mengatakan ibu dan anak-anak berada dalam kondisi takut hingga menangis. Anak berusia 14 tahun tersebut kemudian disebut panik dan secara spontan menendang pintu dari dalam rumah.
Menurut keluarga, tindakan itu bukan ditujukan untuk menyerang petugas. Anak disebut berusaha membuat situasi di luar rumah mereda karena melihat ibu dan adik-adiknya ketakutan.
Namun, pintu yang ditendang dari dalam rumah tersebut kemudian mengenai salah seorang petugas yang berada di luar.
Keluarga menilai tindakan anak harus dilihat dalam konteks situasi yang terjadi sebelumnya, termasuk kondisi penghuni rumah yang disebut sedang panik.
Berlanjut ke Kepolisian
Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian. Pihak yang disebut sebagai petugas PNM Mekaar melaporkan kejadian pintu yang mengenai petugas ke Polsek Rengel.
Di sisi lain, keluarga juga menyampaikan laporan atau pengaduan terkait situasi yang mereka alami saat proses penagihan berlangsung.
Menurut keterangan keluarga, anak berusia 14 tahun tersebut sejauh ini tidak dipanggil atau diperiksa polisi. Pemeriksaan disebut dilakukan terhadap ibunya.
Meski demikian, keluarga menyebut proses hukum yang berlangsung turut memberikan tekanan kepada anak.
Anak Disebut Mengurung Diri dan Tidak Mau Sekolah
Setelah persoalan tersebut diketahui berlanjut ke kepolisian, keluarga mengatakan kondisi anak semakin berubah.
Anak disebut lebih banyak diam, mengurung diri di rumah, takut keluar, serta tidak mau bersekolah. Aktivitasnya juga disebut tidak lagi seperti sebelum kejadian.
Keluarga mengaitkan perubahan tersebut dengan ketakutan dan kecemasan setelah peristiwa penagihan serta proses hukum yang kemudian berlangsung.
Namun, kondisi tersebut belum dapat disebut sebagai diagnosis medis. Untuk memastikan kondisi psikologis anak, diperlukan asesmen oleh psikolog atau tenaga profesional yang berwenang.
Sekolah Lakukan Home Visit
Kondisi siswa tersebut kemudian mendapat perhatian dari MTsN 2 Rengel.
Kepala MTsN 2 Rengel, H. Ali Maghfur, S.Ag., M.Pd.I., membenarkan pihak sekolah telah melakukan home visit. Bagian kesiswaan bersama guru Bimbingan dan Konseling (BK) mendatangi rumah siswa untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan.
Pihak sekolah juga berencana melakukan konsultasi dengan fasilitator nasional sebagai bagian dari upaya menentukan langkah pendampingan selanjutnya.
Langkah tersebut dilakukan agar kondisi siswa dapat dipantau sekaligus memperoleh penanganan yang sesuai apabila memang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Dinsos P3AKB Ikut Melakukan Pendampingan
Perhatian terhadap kondisi anak juga datang dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Tuban.
Petugas dinas telah mendatangi rumah keluarga untuk melakukan klarifikasi dan konseling awal.
Kepala Dinsos P3AKB Tuban sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan masih berada pada tahap pemetaan kebutuhan anak.
Apabila hasil koordinasi dan asesmen menunjukkan anak membutuhkan penanganan lebih lanjut, dinas menyatakan siap melakukan rujukan kepada tenaga profesional, termasuk psikiater apabila memang diperlukan.
Polisi Diharapkan Melihat Kronologi Secara Utuh
Dalam proses penanganan perkara, keluarga berharap aparat kepolisian dapat melihat seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya kejadian ketika pintu mengenai salah seorang petugas.
Menurut keterangan keluarga, tindakan anak menendang pintu terjadi setelah suasana di rumah disebut dalam kondisi tegang. Ibu dan adik-adiknya disebut menangis dan ketakutan, sementara anak berusia 14 tahun tersebut panik dan tidak mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk menghentikan keramaian di depan rumah.
Keluarga menyebut anak tidak mengetahui bahwa tendangan tersebut akan menyebabkan pintu mengenai salah seorang petugas.
Karena itu, keluarga berharap penyidik turut menggali rangkaian kejadian sejak awal kedatangan petugas, proses penagihan, situasi di sekitar rumah, dugaan gedoran pintu, kondisi penghuni rumah, hingga tindakan spontan anak.
Keterangan dari kedua pihak, saksi di sekitar lokasi, serta bukti lain yang tersedia juga dinilai penting untuk membangun konstruksi perkara secara objektif.
Terlebih, anak tersebut masih berusia 14 tahun. Kondisinya yang disebut mengalami tekanan setelah kejadian juga perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Pendampingan terhadap anak bukan berarti menentukan siapa yang benar atau salah. Langkah tersebut diperlukan agar kepentingan dan perlindungan anak tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Tokoh Masyarakat: Pemerintah Jangan Diam
Seorang tokoh masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait memberikan perhatian terhadap kondisi anak.
Menurutnya, persoalan yang awalnya berkaitan dengan penagihan kini telah berdampak terhadap kehidupan seorang anak.
«“Ini bukan lagi sekadar persoalan penagihan atau saling lapor. Ada anak yang terdampak dan sekarang memilih diam, mengurung diri, bahkan tidak mau sekolah. Pemerintah dan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan anak jangan sampai hanya melihat ini sebagai persoalan biasa,” ujarnya.»
Ia juga mendorong lembaga bantuan hukum (LBH), lembaga perlindungan anak, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan kepada keluarga.
Menurutnya, kehadiran pemerintah dan lembaga terkait diperlukan agar keluarga memperoleh akses terhadap pendampingan serta proses hukum yang adil.
«“Jangan menunggu kondisi anak semakin buruk. Pemerintah, LBH dan lembaga terkait harus turun, melihat persoalannya, memberikan pendampingan, dan memastikan kasus ini segera tertangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.»
Ia menegaskan, pendampingan terhadap anak tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum ataupun menentukan pihak yang benar dan salah.
Perhatian tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memastikan anak tetap memperoleh perlindungan selama persoalan hukum berlangsung.
«“Kalau Tuban ingin benar-benar menjadi daerah ramah anak, maka ketika ada anak yang terdampak persoalan seperti ini harus ada perhatian dan pendampingan. Jangan sampai anak menghadapi tekanan sendirian,” ujarnya.»
Kades Pekuwon Berharap Persoalan Segera Selesai
Kepala Desa Pekuwon, Aksin, berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga kondisi keluarga, khususnya anak, kembali tenang.
«“Yang paling penting sekarang bagaimana kondisi keluarga, terutama anak, bisa kembali tenang. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.»
Sementara itu, PNM Mekaar masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur penagihan, standar operasional petugas, serta kronologi kejadian dari sisi mereka.
Konfirmasi kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Komisi III DPRD Kabupaten Tuban juga masih menunggu tanggapan.
Nawasnews.com akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
(Redaksi)





