TUBAN, Nawasnews.com — Dampak psikologis terhadap anak dalam peristiwa penagihan PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, mendapat perhatian dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban.
Peristiwa yang disebut terjadi pada 7 Agustus 2026 itu berlangsung di rumah seorang warga. Menurut keterangan keluarga, saat kejadian terdapat tiga anak di dalam rumah, masing-masing berusia 14 tahun, 6 tahun, dan seorang balita.
Keluarga mengaku suara teriakan dan gedoran pintu membuat anak-anak ketakutan. Anak berusia 14 tahun disebut berusaha melindungi orang tua dan adik-adiknya.
Pascakejadian, keluarga menyebut anak tersebut mengalami ketakutan dan kecemasan ketika mengingat peristiwa itu. Bahkan, anak tersebut disebut sempat enggan bersekolah karena masih merasa terganggu.
Dinsos P3A Minta Data untuk Asesmen
Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi media ini kepada Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, S.IP., MM.
Sugeng meminta keluarga mengirimkan data kependudukan untuk dilakukan asesmen.
«“Coba saya dikirimi KK-nya, Mas. Biar di-assessment,”»
jawab Sugeng melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Langkah tersebut menjadi pintu bagi pemerintah daerah untuk melihat kondisi anak secara lebih objektif. Asesmen diperlukan untuk mengetahui kondisi anak serta menentukan apakah diperlukan pendampingan lebih lanjut.
Dampak psikologis terhadap anak juga tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan kesaksian sesaat. Apalagi apabila kondisi tersebut disebut telah memengaruhi aktivitas sehari-hari, rasa aman, maupun kegiatan pendidikan anak.
Penagihan dan Hak Anak
Peristiwa di Pekuwon kembali menempatkan persoalan penagihan pada ruang yang lebih luas. Hubungan antara kreditur dan debitur memang berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Namun, proses penagihan semestinya tetap memperhatikan keberadaan anggota keluarga yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kewajiban tersebut, terlebih anak-anak.
Anak yang berada di dalam rumah tidak seharusnya menjadi pihak yang ikut menanggung dampak dari persoalan pembiayaan orang dewasa.
Kini, selain adanya pengaduan kepada kepolisian terkait dugaan kerusakan pintu, perhatian juga diarahkan pada kondisi anak yang menurut keluarga mengalami ketakutan pascakejadian.
Hasil asesmen Dinsos P3A nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih objektif mengenai kondisi anak dan kebutuhan pendampingannya.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Nawasnews.com tetap membuka ruang bagi PNM Mekaar untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penagihan, kejadian di Desa Pekuwon, serta langkah internal perusahaan dalam memastikan petugas lapangan menjalankan tugas sesuai prosedur.
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan dapat dilihat secara berimbang dan tidak berhenti pada satu versi cerita.
Sebab, dalam setiap proses penagihan, penyelesaian kewajiban finansial semestinya tidak mengabaikan rasa aman keluarga dan perlindungan terhadap anak yang berada di lingkungan nasabah.
(Redaksi)





